Ombudsman Riau Tegas, Pihak Sekolah dan Komite Dilarang Jual Seragam Sekolah

Suasana semarak dan haru tampak menyelimuti halaman-halaman sekolah di Pekanbaru dan berbagai daerah di Riau, Kamis pagi (17/7/2025).

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono
SERAGAM SEKOLAH - Ombudsman Riau tegas, pihak sekolah dan komite dilarang menjual seragam sekolah, Kamis pagi (17/7/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Suasana semarak dan haru tampak menyelimuti halaman-halaman sekolah di Pekanbaru dan berbagai daerah di Riau, Kamis pagi (17/7/2025).

Tahun ajaran baru 2025/2026 resmi dimulai. 

Tawa ceria siswa baru yang mengenakan seragam rapi, berpadu dengan wajah-wajah gugup namun penuh semangat saat mengikuti kegiatan pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

Bagi para siswa baru, inilah hari yang mereka nanti-nantikan.

Momen transisi dari jenjang lama ke jenjang baru yang membawa harapan baru, teman-teman baru, dan semangat belajar yang segar. 

Di beberapa sekolah, guru-guru menyambut hangat dengan sapaan ramah dan rangkaian kegiatan pengenalan yang menyenangkan.

Namun di balik riuhnya semangat siswa, terselip kegelisahan di benak banyak orang tua.

Tahun ajaran baru juga berarti deretan kebutuhan baru. 

Mulai baju seragam, sepatu, tas, buku, dan perlengkapan lainnya yang harus dipenuhi.

Beban biaya inilah yang sering menjadi keluhan tahunan.

Salah satu isu yang kembali mencuat adalah praktik penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah atau komite, yang diduga sering memberatkan orang tua.

Padahal, praktik tersebut sejatinya telah dilarang oleh pemerintah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, menegaskan bahwa pihak sekolah maupun komite tidak dibenarkan menjual seragam kepada siswa. 

“Menjual seragam kepada siswa tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, khususnya Pasal 181 dan 198. Juga bertentangan dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12,” ujar Bambang, Rabu (17/7/2025).

Ia menekankan, sesuai aturan tersebut, orang tua atau wali murid memiliki hak penuh untuk mengadakan atau membeli sendiri seragam sekolah bagi anaknya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved