Berita Viral
MENANGIS Memohon Ampun, 2 Prajurit TNI Penembak Anak SMP Minta Hukuman Seringan-ringannya
Dua prajurit penembak anak SMP meminta dihukum seringan-ringannya. Alasannya kepala rumah tangga dan biaya hidup anak istri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menangis dan memohon kepada majelis hakim agar mendapat hukuman yang lebih ringan, dua prajurit Kodim 0204 Deli Serdang, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu juga meminta agar kembali aktif dikesatuannya .
Keduanya adalah terdakwa dalam perkara penemakan pelaja. Kedua prajurit tersebut dituntut hukuma 18 bulan penjara atas kesalahan yang diperbuat.
Tuntutan tersebut sejatinya juga telah diprotes oleh keluarga korban yang merasa terlalu ringan.
Baca juga: LIVE Indonesia vs Filipina Asean Cup U23 2025, Kickoff Pukul 20.00 WIB, Link Nonton Lewat Handphone
Kini, dalam persidangan , keduanya lewat pledoi yang dibacakan, memohon agar hukuman mereka diperingan lagi. Alasannya adalah tulang punggung keluarga dan juga bersih dalam catatan kriminal atau sangat disiplin.
Harapan tersebut disampaikan Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu pada persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Kamis (17/7/2025).
Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus penembakan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar berinisial MAF (13).
Penasihat hukum terdakwa, Sertu Aditya Yusniadi, meminta majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal meringankan, seperti pengakuan jujur terdakwa, status mereka sebagai tulang punggung keluarga, serta catatan disiplin yang bersih selama bertugas.
“Kami mohon agar keduanya diberi kesempatan untuk kembali mengabdi kepada satuannya dan diberi hukuman seringan-ringannya,” ujar Aditya.
Serka Darmen dan Serda Hendra secara emosional menyampaikan permohonan ampun. Darmen menangis di ruang sidang sambil menyebut nasib istri dan anaknya.
“Mohon izin yang mulia, kiranya memberikan hukuman yang ringan kepada saya,” katanya.
Hendra pun mengutarakan hal serupa, menyebut istrinya tengah mengidap tumor otak dan dirinya tak menerima gaji.
Keluarga Korban yang Protes
Sejumlah aktivis dari Aliansi Solidaritas MAF menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Militer I-02 Medan. Mereka mempersoalkan perbedaan pasal dakwaan dalam tuntutan 18 bulan penjara dari jaksa.
“Awalnya ada pasal-pasal berat, tapi tiba-tiba hanya dijerat Pasal 359 KUHP. Ini sangat janggal,” ujar koordinator aksi, Bonaerges Marbun.
Para aktivis juga menyoroti bahwa empat warga sipil yang turut terlibat justru dituntut lebih berat, yakni 8 tahun penjara dan divonis 4 tahun, padahal bukan pelaku utama.
“Masak sipil yang hanya ikut malah dituntut lebih berat dari tentara yang menembak?” katanya.
Aksi massa berlangsung panas karena pagar pengadilan ditutup rapat oleh prajurit TNI. Fitriyani, ibu MAF, sampai menangis dan memohon agar teman-teman anaknya diizinkan masuk.
“Pak, tolong buka pagarnya. Mereka ini anak-anak saya. Anak saya mati, pelakunya hanya divonis 18 bulan. Di mana keadilan itu?” ungkapnya.
Akhirnya, perwakilan massa, staf KontraS Sumut, dan Fitriyani diizinkan masuk untuk bertemu dengan Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan, Kolonel Rony Suryandoko.
Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak pengadilan terkait respons atas tuntutan dan pledoi yang diajukan.
Begini Awal Peristiwa Penembakan
Menurut keterangan keluarga korban, Fitriyani (52), insiden bermula saat MAF keluar rumah untuk bermain ke rumah temannya dan membeli obat pada malam Sabtu (31/5/2024).
Pada dini hari Minggu (1/6/2024), MAF belum kembali dan tidak merespons pesan dari ibunya.
Keesokan paginya, keluarga menerima kabar MAF tertembak dan meninggal dunia di RSU Sawit Indah Perbaungan.
Belakangan diketahui, MAF sempat diajak nongkrong di Alfamart dan kemudian ke lokasi yang diduga tempat tawuran.
Namun, sebelum tawuran terjadi, MAF dan rekan-rekannya dikejar dua mobil. Salah satunya adalah mobil yang dikendarai oleh Serka Darmen dan Serda Hendra. Ketika tiba di depan PTPN IV Adolina Ruko, MAF tertembak dan jatuh ke parit.
Keluarga korban, terutama ibu kandung MAF, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa militer yang dinilai sangat ringan.
Dalam sidang sebelumnya pada Senin (14/7/2025), oditur Mayor Tecki menuntut Darmen dengan 18 bulan penjara dan Hendra dengan 1 tahun penjara, berdasarkan Pasal 359 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
“Saya tidak terima kalau hukumannya cuma segitu. Seharusnya minimal 10 tahun atau bahkan hukuman mati,” kata Fitriyani.
Ia menilai pengadilan militer gagal memberikan keadilan, bahkan lebih ringan dari vonis pengadilan sipil.
Kasus ini tentu saja jadi sorotan publik mengingat kekerasan yang dilakukan pada anak di bawha umur .
Dan dnegan pelaku adalah penegak hukum yang sejatinya memberikan perlindungan. (*)
Mengulik Opini Viral dari Wamen Stella: Uang Bikin Bahagia Bila Dibelanjakan untuk Orang Lain |
![]() |
---|
Geger, Oknum Jaksa Kasus Uang Palsu UIN Makassar Diduga Minta Uang 5 Miliar untuk Ringankan Tuntutan |
![]() |
---|
SOSOK Anggota DPRD Bebizie Disorot Usai Pamer Liburan ke Eropa: Eks Penyanyi Dangdut |
![]() |
---|
Terungkap, Inilah Penyebab Polisi Belum Ungkap Motif Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Pria di Jambi ini Salah Rute saat Kabur usai Gagal Merampok, Malah Mempermudah Polisi Menangkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.