Vonis Eks Mendag Tom Lembong
Momen Usai Vonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Angkat Tangan Diborgol, Anies Baswedan Beri Dukungan
Mantan Mendag Tom Lembong menunjukkan gestur kuat usai divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menunjukkan gestur kuat usai divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Selesai memberikan keterangan kepada awak media, Tom mengangkat kedua tangannya yang terikat borgol besi milik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dilansir Kompas.com, aksi itu dilakukan dengan bantuan kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir.
Pada saat bersamaan, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlihat turut mengangkat tangan Tom.
Baca juga: Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Hakim Nyatakan Bersalah Tapi Sebut Tak Nikmati Hasil Korupsi
Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Anies Baswedan: Saya Kecewa dengan Keputusan Ini
Ia kemudian menepuk dada sahabatnya itu, memberi kesan dukungan moral dan solidaritas.
Menanggapi sikap Anies, Tom tersenyum lebar sambil menatapnya dan memberikan isyarat bahwa dirinya baik-baik saja.
"Oke," kata Tom sembari tersenyum.
Setelah itu, Tom langsung digiring oleh petugas pengawal tahanan menuju basement Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam perjalanan tersebut, ia menyapa para pendukung yang meneriakkan semangat kepadanya.
"Ahjussii, we believe in you!" teriak salah satu pendukung Tom Lembong.
Vonis Hakim
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Ia dinilai bersalah karena telah menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar, yang memenuhi unsur pasal yang didakwakan.
Selain hukuman penjara, Tom juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 750 juta.
Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan.
"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Dennie.
Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti karena Tom dinilai tidak menerima aliran dana hasil dari tindak pidana korupsi.
Hakim Perintahkan JPU Kembalikan iPad dan MacBook Tom Lembong
Dilansir Tribunnews.com, majelis hakim Tipikor Jakarta memerintahkan JPU untuk mengembalikan barang bukti berupa satu unit iPad dan satu unit MacBook milik Tom Lembong.
Perintah itu disampaikan oleh hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan putusan perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016, dengan Tom Lembong sebagai terdakwa.
"Barang bukti berupa satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver model number A2837 serial number DD2XD64D3W dalam kondisi terkunci," kata Hakim Alfis Setyawan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
"Dan satu unit laptop merek Apple warna silver model number A2681 serial dari GJXRWFT dalam kondisi terkunci, karena bukan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana," lanjutnya.
Majelis hakim meminta jaksa mengembalikan barang milik Tom Lembong tersebut melalui kuasa hukumnya.
"Dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya," ujar Hakim Alfis.
Sebelumnya, iPad dan MacBook milik Tom Lembong disita oleh jaksa dalam sebuah inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tom Lembong sendiri mengaku bahwa perangkat tersebut digunakannya selama di rumah tahanan untuk menyusun pembelaan hukum dan membaca berkas-berkas perkara yang terkait.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.