Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Anies Baswedan: Saya Kecewa dengan Keputusan Ini

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong hukuman 4,6 tahun penjara kasus impor gula.

Editor: M Iqbal
Tribunnews.com/Rahmat Fajar
SIDANG TOM LEMBONG - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025) malam saat menghadiri sidang Tom Lembong. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hakim menilai Tom Lembong terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus impor gula.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Jumat (18/7/2025) sore di ruang sidang Mohammad Hatta Ali, PN Tipikor Jakarta Pusat.

Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan merasa kecewa atas putusan majelis hakim.

"Saya sangat kecewa dengan keputusan ini," kata Anies di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

Anies menilai, kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong sudah dibuka dengan sebaik-baiknya dalam persidangan.

Namun, kata dia, hal tersebut masih bisa dikriminalisasi.

"Jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom saja, bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita," ujarnya.

Anies mendukung langkah hukum yang akan diambil Tom Lembong berikutnya untuk mencari keadilan.

Dia juga meminta para pemegang kekuasaan untuk memerhatikan dan membenahi sistem hukum yang bisa menjerat siapa pun, termasuk Tom Lembong.

"Kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita. Kalau kepercayaan kepada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini telah runtuh," ucap dia.

Tom Lembong Divonis Vonis 4,5 tahun Penjara

Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved