Vonis Eks Mendag Tom Lembong
Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Hakim Nyatakan Bersalah Tapi Sebut Tak Nikmati Hasil Korupsi
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Ia dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (18/7/2025) sore di ruang sidang Mohammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karen itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), dikutip Kompas.com.
Dalam putusan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong.
Pertama, pertimbangan yang meringankan Tom Lembong adalah belum pernah dihukum.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan," ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
"Telah adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara," tambahnya.
Hal yang Memberatkan Menurut Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan vonis terhadap Tom Lembong.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdapat empat hal yang memperberat hukuman terhadap Tom.
Salah satunya adalah menurut hakim kecenderungan Tom Lembong untuk lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.
"Terdakwa saat menjadi Mendag pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mendepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial," ujar hakim Alfis saat membacakan amar putusan.
Selain itu, majelis hakim menilai bahwa Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir dari gula kristal putih (GKP).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.