Vonis Eks Mendag Tom Lembong
Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Hakim Nyatakan Bersalah Tapi Sebut Tak Nikmati Hasil Korupsi
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Ia dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (18/7/2025) sore di ruang sidang Mohammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karen itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), dikutip Kompas.com.
Dalam putusan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong.
Pertama, pertimbangan yang meringankan Tom Lembong adalah belum pernah dihukum.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan," ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
"Telah adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara," tambahnya.
Hal yang Memberatkan Menurut Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan vonis terhadap Tom Lembong.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdapat empat hal yang memperberat hukuman terhadap Tom.
Salah satunya adalah menurut hakim kecenderungan Tom Lembong untuk lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.
"Terdakwa saat menjadi Mendag pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mendepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial," ujar hakim Alfis saat membacakan amar putusan.
Selain itu, majelis hakim menilai bahwa Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir dari gula kristal putih (GKP).
Hakim menyebut bahwa masyarakat seharusnya berhak mendapatkan GKP dengan harga yang stabil dan terjangkau.
Namun faktanya, menurut hakim, harga GKP di tingkat konsumen tetap tinggi.
Yakni mencapai Rp 13.149 per kilogram pada Januari 2016 dan meningkat menjadi Rp 14.213 per kilogram pada Desember 2016.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan.
Sidang vonis ini menjadi perhatian publik dan turut dihadiri sejumlah tokoh nasional.
Mereka antara lain Anies Baswedan, Rocky Gerung, Refly Harun, dan Saut Situmorang.
Tuntutan Jaksa, 7 Tahun Penjara dan Denda
Dilansir Tribunnews.com sebelumnya, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta.
Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan enam bulan.
Tom dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Modus Korupsi, Pemberian Izin Impor Gula Tanpa Rekomendasi
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis (6/3/2025), Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan Tom Lembong menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau sekitar Rp 578 miliar.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016,” kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.
Tom Lembong disebut memberikan izin impor gula kristal mentah kepada sepuluh perusahaan swasta tanpa persetujuan dari Kementerian Perindustrian. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain:
- Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
- Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
- Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
- Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
- Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
- Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
- Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
- Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
- Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
- Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS)
Menurut jaksa, Tom juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM yang akan diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Padahal, perusahaan-perusahaan itu adalah pabrik gula rafinasi yang tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP.
“Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” jelas jaksa.
Impor Dilakukan Saat Produksi Domestik Cukup
Jaksa juga menyebut bahwa Tom memberikan izin impor GKM kepada PT Angels Products milik Tony Wijaya, padahal saat itu produksi gula kristal putih dalam negeri sedang mencukupi. Tak hanya itu, impor gula tersebut juga direalisasikan pada musim giling.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Tom juga diduga memperkaya diri sendiri dan sepuluh pihak swasta lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.