Vonis Eks Mendag Tom Lembong

Momen Usai Vonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Angkat Tangan Diborgol, Anies Baswedan Beri Dukungan

Mantan Mendag Tom Lembong menunjukkan gestur kuat usai divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Editor: Ariestia
Kompas.com/Syakirun Ni'am
VONIS TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alis Thom Lembong mengangkat borgolnya setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Mantan calon presiden Anies Baswedan lalu menepuk dadanya untuk menguatkan. Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menunjukkan gestur kuat usai divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Selesai memberikan keterangan kepada awak media, Tom mengangkat kedua tangannya yang terikat borgol besi milik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dilansir Kompas.com, aksi itu dilakukan dengan bantuan kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir. 

Pada saat bersamaan, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlihat turut mengangkat tangan Tom.

Baca juga: Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Hakim Nyatakan Bersalah Tapi Sebut Tak Nikmati Hasil Korupsi

Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Anies Baswedan: Saya Kecewa dengan Keputusan Ini

Ia kemudian menepuk dada sahabatnya itu, memberi kesan dukungan moral dan solidaritas.

Menanggapi sikap Anies, Tom tersenyum lebar sambil menatapnya dan memberikan isyarat bahwa dirinya baik-baik saja.

"Oke," kata Tom sembari tersenyum.

Setelah itu, Tom langsung digiring oleh petugas pengawal tahanan menuju basement Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam perjalanan tersebut, ia menyapa para pendukung yang meneriakkan semangat kepadanya.

"Ahjussii, we believe in you!" teriak salah satu pendukung Tom Lembong.

Vonis Hakim

Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved