Berita Viral

DIPERTANYAKAN, Siapa Orang di Balik Ahmad Dhani hingga Tak Kunjung Diperiksa Polisi Kasus Penghinaan

Siapakah orang di balik Ahmad Dhani. Reyen Pono yang bersengketa dengannya mempertanyakan kenapa Ahmad Dhani tak kunjung diperiksa

Editor: Budi Rahmat
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
POLISIKAN LITA GADING - Ahmad Dhani mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025). Ia berencana melaporkan Lita Gading karena kontennya di media sosial dinilai membully anak perempuan dari pernikahannya dengan Mulan Jameela. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polemik Ahmad Dhani dengan musisi Reyen Pono terus bergulir. Setelah terbaru Reyen Pono gencar mempertanyakan alasan Ahmad Dhani tak kunjung diperiksa polisi.

Padahal laporannya sudah masuk terkait dengan kasus penghinaan marga. Nah, ia tak tahu apa alasan Ahmad Dhani yang tak kunjung diperiksa atau dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Tentu saja itu jadi pertanyaan besar bagi Reyen Pono. Ia juga mempertanyakan siapa orang dibalik Ahmad Dhani, hingga sulit disentuh

Baca juga: Tak Ada yang Tahu Bripka Cecep Telah Meninggal Dunia, Saat itu Ia Sedang Istirahat di Pendopo Garut

Ya, musisi Ahmad Dhani belum juga diperiksa polisi atas kasus dugaan penghinaan marga dilaporkan Rayen Pono.

Rayen Pono, seorang penyanyi dan pencipta lagu yang dikenal sebagai salah satu vokalis grup musik Pasto melaporkan musisi dan politisi Ahmad Dhani dengan tudingan diskriminasi etnis dan ras.

Sampai saat ini, kasusnya masih bergulir di Polda Metro Jaya, meski Ahmad Dhani selaku terlapor belum juga dipanggil untuk diperiksa. 

Mengapa belum dipanggil? Ini karena terkait jabatan Ahmad Dhani sebagai anggota DPR RI seperti tertuang dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

"Jadi Ahmad Dhani ini belum bisa dipanggil buat diperiksa, karena berlindung dari hak imunitas yang tertuang dalam UU MD3," kata Rayen Pono ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014, pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR dalam proses penyidikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.

"Jadi jika mau memeriksa Ahmad Dhani, harus ada surat izin dari Presiden Indonesia, Bapak Prabowo Subianto," tambahnya.

Rayen menyebut harusnya hak imunitas Dhani tak berguna. Karena hal itu digunakan jika dalam kasus tindak pidana umum, yang tertuang dalam UU MD3.

"Tapi kasus yang saya laporkan pidana khusus. Jadi sebenarnya hak imunitas itu tidak berguna," ucapnya.

Baca juga: NASIB Dedi Mulyadi usai 3 Warga Tewas di Pendopo Garut, Polisi Investigasi, KDM siap Tanggung Jawab

Rayen menyebut bahwa Dhani dijerat dengan dua hukuman, yakni UU Pidana Umum dan Khusus, yakni pasal 156, 135, dan 310 KUHP, serta UU Nomor 40 tahun 2008, tentang penghapusan diskriminasi etnis dan ras.

Benarkah pendapat Rayen Pono soal aturan pemanggilan Ahmad Dhani tersebut?

Dalam aturannya, memang ada pengecualian penting yang diatur dalam Pasal 245 ayat (3) UU MD3, yaitu:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved