Berita Nasional

Hukuman Kopda Bazarsah yang Tembak Mati Polisi: Dituntut Hukuman Mati & Dipecat dari TNI

Sidang ini menjadi babak krusial dalam upaya mencari keadilan bagi para korban dan menegakkan supremasi hukum.

KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
TERDAKWA - Terdakwa Kopda Bazarsah saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (14/7/2025). 

Terdakwa setelah menembak Bripka Petrus Apriyanto, lalu berbalik arah dan berlari berusaha meninggalkan tempat tersebut, namun dari arah samping kanan depan, Terdakwa melihat ada anggota Polisi yang menggunakan pakaian seragam (Iptu Lusiyanto) sambil memegang senjata Pistol sambil mengeluarkan tembakan.

Lalu Terdakwa dengan tenang mengarahkan laras senjatanya ke aras Iptu Lusiyanto dan mengeluarkan tembakan terarah kepada Iptu Lusiyanto sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai tubuh Iptu Lusiyanto yang saat itu menggunakan pelindung Body Protector.

Namun karena tembakan tersebut berasal dari senjata api laras Panjang sehingga membuat Iptu Lusiyanto tersungkur, dan saat itu yang melihat korban adalah Saksi-14, karena itu Saksi-14 berteriak "Kapolsek tertembak" dengan maksud memberitahukan rekan-rekan Polisi yang lain.

"Bahwa benar Terdakwa setelah menembak Iptu Lusiyanto, lalu berlari sambil memegang senjata api miliknya, kearah kebun singkong yang berada disamping arena sabung Ayam, saat berlan tersebut Terdakwa terpeleset dan jatuh tengkurap, ' tutupnya. 

Diketahui dalam pembacaan tuntutan ini 3 keluar korban meminta agar terdakwa dihukum setimpal, hukuman mati.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved