Berita Nasional
Hukuman Kopda Bazarsah yang Tembak Mati Polisi: Dituntut Hukuman Mati & Dipecat dari TNI
Sidang ini menjadi babak krusial dalam upaya mencari keadilan bagi para korban dan menegakkan supremasi hukum.
Terdakwa setelah menembak Bripka Petrus Apriyanto, lalu berbalik arah dan berlari berusaha meninggalkan tempat tersebut, namun dari arah samping kanan depan, Terdakwa melihat ada anggota Polisi yang menggunakan pakaian seragam (Iptu Lusiyanto) sambil memegang senjata Pistol sambil mengeluarkan tembakan.
Lalu Terdakwa dengan tenang mengarahkan laras senjatanya ke aras Iptu Lusiyanto dan mengeluarkan tembakan terarah kepada Iptu Lusiyanto sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai tubuh Iptu Lusiyanto yang saat itu menggunakan pelindung Body Protector.
Namun karena tembakan tersebut berasal dari senjata api laras Panjang sehingga membuat Iptu Lusiyanto tersungkur, dan saat itu yang melihat korban adalah Saksi-14, karena itu Saksi-14 berteriak "Kapolsek tertembak" dengan maksud memberitahukan rekan-rekan Polisi yang lain.
"Bahwa benar Terdakwa setelah menembak Iptu Lusiyanto, lalu berlari sambil memegang senjata api miliknya, kearah kebun singkong yang berada disamping arena sabung Ayam, saat berlan tersebut Terdakwa terpeleset dan jatuh tengkurap, ' tutupnya.
Diketahui dalam pembacaan tuntutan ini 3 keluar korban meminta agar terdakwa dihukum setimpal, hukuman mati.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Jokowi Akui Kebijakan Impor Gula, Tapi Tom Lembong yang Atur Teknisnya |
![]() |
---|
Warga Surabaya Ini Ngaku Punya Minyak Sakti Untuk Obati Sakit Jokowi, Minta Tolong ke Walikota |
![]() |
---|
Meski Perih, Paula Verhoeven Ikhlas Hak Asuh Anak Jatuh ke Baim Wong: Tak Lagi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Kolusi Pengusaha Besar, Pejabat dan Aktor Politik di Indonesia Penyebab banyak Orang Miskin |
![]() |
---|
Korupsi Gubernur Papua: Jet Mewah Dibeli Tunai, Uang Diselundupkan Pakai 19 Koper |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.