Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Sengaja Bawa Tikar lalu Cari Tempat Gelap, Oknum ASN Kepegok dengan Istri Orang, Berujung Malu

Sengaja bawa tikar, cari tempat gelap, Oknum ASN terciduk lagi sama istrib orang. Kini disanksi bereskan ladang jagung

Editor: Budi Rahmat
Tribun/dokumen
ASN SELINGKUH - Foto ilustrasi - Sengaja bawa tikar, lalu cari tempat gelap, oknum ASN ini kepergok dengan istri orang. Berujung malu 

"Mereka ke sini, bawa tikar sendiri ke lokasi terbuka, jelas mereka sudah merencanakan. Warga kami sangat geram, kejadian ini juga membuat warga kami resah dan marah,"  jelasnya.

Dihadapan para warga, MYD dan M mengakui perbuatannya.

Baca juga: Kompolnas sebut Polisi Punya CCTV Lengkap Pantau Arya Daru di Kosan, Terungkap Fakta Ini

Mereka mendapat sanksi sosial membersihkan ladang yang dijadikan lokasi perzinahan.

“Kami tidak menjatuhkan sanksi materiil, tapi mereka wajib membersihkan lokasi. Itu pelajaran bagi mereka dan keluarga,” sambungnya.

Kepala Dinas Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, mengaku masih mendalami pelanggaran yang dilakukan MYD.

"Masih kami dalami, jika memang terbukti tentu sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan dan hukum yang ada," tuturnya.

Lurah Gading, Rugiyanto, mengaku tak dapat menjatuhkan sanksi administratif karena MYD berstatus ASN.

Kasus ini diserahkan ke dinas terkait untuk penjatuhan sanksi.

“Kami dari kelurahan meminta maaf sebesar-besarnya kepada warga Piyaman 2. Ini bukan hanya aib personal, tapi juga merusak citra wilayah kami,” bebernya.

Kasus perselingkuhan ASN diatur dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri.

Serta, Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam kasus sebelumnya, dua ASN di Gunungkidul berinisial JS dan S yang ketahuan selingkuh mendapat sanksi pemecatan pada Kamis (6/2/2025).

Laporkan Istri

Kisah lainnya, ada-ada saja, seorang suami di Buleleng, Bali melaporkan istrinya ke polisi dnegan tuduhan telah mencemarkan nama baik.

Sang suami tak terima istrinya menyebarluaskan foro dirinya yang disebut telah melakukan perselingkuhan dnegan perempuan lain.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved