Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Dugaan Pelanggaran Etik ASN Inhu Menunggu Proses di Inspektorat

Kasus dugaan pelanggaran etik ASN di lingkungan Pemkab Inhu menunggu proses pemeriksaan di Inspektorat.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Istimewa
Kepala Inspektorat Inhu, Boyke D E Sitinjak dalam sebuah kegiatan beberapa waktu lalu. Foto sebagai ilustrasi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Kasus dugaan pelanggaran etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) menunggu proses pemeriksaan di Inspektorat.

Seperti diketahui, pelanggaran kode etik ASN tersebut berkenaan dengan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum pegawai di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Inhu.

Terkait hal ini, Tribunpekanbaru.com mengkonfirmasi Kepala Inspektorat Inhu, David Boyke Sitinjak.

Menurutnya pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan oknum pegawai Disporapar Inhu tersebut.

"Pemeriksaan sudah selesai kita lakukan, saat ini tinggal menunggu selesai proses pemberkasan saja," ujar Boyke, Kamis (24/7/2025). Boyke menerangkan berkas tersebut akan diserahkan ke Bupati Inhu.

Sementara itu, oknum honorer yang merupakan pasangan selingkuhan oknum PNS tersebut juga sudah diperiksa.

Ia juga menyebutkan pihaknya tidak bisa menentukan rekomendasi sanksi terhadap oknum pegawai honorer itu.

Oleh karena itu, Inspektorat Inhu bersurat kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Inhu.

"Sudah diperiksa, karena yang bersangkutan bukan PNS kami telah menyurati BKP2D Inhu untuk memproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan kewenangannya apakah dilanjutkan dengan pemberhentian atau tidak pemberhentian," ujar Boyke.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved