Kasus Dugaan Pelanggaran Etik ASN Inhu Menunggu Proses di Inspektorat
Kasus dugaan pelanggaran etik ASN di lingkungan Pemkab Inhu menunggu proses pemeriksaan di Inspektorat.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Kasus dugaan pelanggaran etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) menunggu proses pemeriksaan di Inspektorat.
Seperti diketahui, pelanggaran kode etik ASN tersebut berkenaan dengan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum pegawai di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Inhu.
Terkait hal ini, Tribunpekanbaru.com mengkonfirmasi Kepala Inspektorat Inhu, David Boyke Sitinjak.
Menurutnya pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan oknum pegawai Disporapar Inhu tersebut.
"Pemeriksaan sudah selesai kita lakukan, saat ini tinggal menunggu selesai proses pemberkasan saja," ujar Boyke, Kamis (24/7/2025). Boyke menerangkan berkas tersebut akan diserahkan ke Bupati Inhu.
Sementara itu, oknum honorer yang merupakan pasangan selingkuhan oknum PNS tersebut juga sudah diperiksa.
Ia juga menyebutkan pihaknya tidak bisa menentukan rekomendasi sanksi terhadap oknum pegawai honorer itu.
Oleh karena itu, Inspektorat Inhu bersurat kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Inhu.
"Sudah diperiksa, karena yang bersangkutan bukan PNS kami telah menyurati BKP2D Inhu untuk memproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan kewenangannya apakah dilanjutkan dengan pemberhentian atau tidak pemberhentian," ujar Boyke.
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)
Kata Tetangga Soal Suami Bakar Istri di Inhu, Dipecat dari Perusahaan Karena Urine Positif Narkoba |
![]() |
---|
Ketua DPRD Riau Minta Evaluasi TPP Pegawai Pemprov: Kalau Pendapatan Turun Harusnya TPP Turun Juga |
![]() |
---|
POPULER RIAU: Suami Bakar Istri di Inhu & Siswa SMAN 9 Pekanbaru Dirundung Hingga Dirawat di RS |
![]() |
---|
Pemkab Inhu Kembali Usulkan Daftar Nama Honorer yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu ke Menpan RB |
![]() |
---|
Tenaga Non ASN Bengkalis Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu, Tunggu Kepastian Nasib 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.