Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

PENGAKUAN IN Sengaja Gabung Grup Threesome, Lalu Diizinkan Suami saat Ada yang Mau Sensasinya

IN hanya bisa pasrah saat tubuhnya juga dicicipi oleh pria lain. Dan suaminya juga ikut dalam adegan kencan bertiga itu

Editor: Budi Rahmat
Surya
KENCAN BERTIGA- IN mengakui bahwa ia meminta izin ke suaminya untuk berkencan bertiga. Ia kemudian melakoninya dnegan bayaran untuk hidup sehari-hari 

Namun dirinya hanya bisa pasrah menunggu keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, dan berharap suaminya dapat kembali ke keluarga.

"Saya sendiri merasa keberatan dengan tuntutan itu, karena suami tulang punggung keluarga. Kita juga sudah saling minta maaf di depan hakim dan tidak akan mengulangi lagi. Suami juga sudah kapok, saya juga sudah kapok," tegasnya.

Kini IN seorang diri berupaya menghidupi kedua anaknya yang masih belia, bahkan tidak ada uang untuk sekadar makan sesuap nasi.

Dia bekerja banting tulang menjadi tukang jahit tas hanya cukup untuk uang jajan keduanya buah hatinya.

"Saya kerja jahit tas untuk memenuhi kebutuhan anak saya cuma cukup untuk jajan anak, kalau makan minta orangtua. Dua anak saya masih sekolah tapi belum saya bayar, anak pertama kelas 4 dan kelas 1," tutupnya.

Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota menangkap basah terdakwa Totok yang kedapatan transaksi seks bersama istri dan tamu pria berinisial AB di salah satu hotel di Kota Mojokerto, pada Senin 4 November 2024 lalu.

Ketika digerebek terdakwa bersama istri dan tamu prianya tanpa busana dalam selimut.

Terdakwa menikah dengan istrinya 14 Juli 2014 silam, dan dikaruniai dua anak. 

Perbuatan terdakwa sudah dilakukan sebanyak 5 kali salah satunya di hotel Kota Mojokerto.

Ikuti Sidang Suami

IN (29) tegar. Ia dengan seksama mengikuti persidangan suaminya yang bernama Totok . Sang suami duduk dikursi pesakitan dengan dakwaan TPPO atau perdangan orang .

Ya, IN hanya bisa menyaksikan persidangan meskipun sejatinya ia mengakui perbuatan suaminya itu adalah berawal dari keinginannya sendiri .

Totok ditangkap dan disidang setelah ia kedapatan menjual istrinya untuk layanan seksual dengan kencan bertiga atau Threesome.

Akibat dari perbuatannya itu, Totok dituntut 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta, dengan dakwaan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tuntutan tersebut dibacakan di pengadilan Negeri KOta Mojokerto

Mendapati tuntutan tersebut, IN kemudian membeberkan terkait awal mula suaminya harus terlibat dalam layanan seksual bertiga itu.(*)

Sumber : Tribun Madura

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved