Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lipsus Skandal Pungli RSD Madani

Diduga Terlibat Pungli Perekrutan THL di RSD Madani Pekanbaru, Dua Oknum ASN Pemko Terancam Non Job

Tabir skandal dugaan pungli dalam perekrutan THL di RSD Madani Pekanbaru mulai terkuak.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
DUGAAN PUNGLI - Tabir skandal dugaan pungli dalam perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru akhirnya mulai terkuak. Foto: Warga menunggu layanan di lobi RSD Madani Pekanbaru beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tabir skandal dugaan pungli dalam perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru akhirnya mulai terkuak. 

Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat pungli langsung dibebastugaskan untuk sementara.

Keduanya terancam kena sanksi berat, sanksinya berupa non job defenitif.

Mereka juga bisa terancam sanksi penurunan pangkat setingkat lantaran diduga meminta upeti kepada THL hingga puluhan juta rupiah.

Upeti dengan besaran mencapai Rp 40 juta rupiah diduga diterima oleh kedua oknum ASN.

Baca juga: Skandal Pungli di RSD Madani Pekanbaru, Ada THL Harus Bayar Rp 40 Juta ke Oknum Supaya Bisa Kerja

Baca juga: THL Korban Pungli di RSD Madani Pekanbaru Bayar Puluhan Juta Rupiah, Enggan Bersuara ke Media Massa

Keduanya diduga memanfaatkan jabatan demi memuluskan perekrutan THL di rumah sakit pemerintah itu.

Informasi Tribunpekanbaru.com, ada dua oknum pejabat di RSD Madani Pekanbaru dibebastugaskan pasca kasus ini menyeruak ke publik.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru mengambil langkah ini sesuai perintah dari Wali Kota Pekanbaru.

Ulah kedua oknum ASN itu sangat keterlaluan. Wali Kota Pekanbaru menegaskan tidak membiarkan aksi kedua oknum ASN itu.

Perintah tersebut agar melakukan pemeriksaan khusus terkait praktek pungli terhadap perekrutan THL di RSD Madani Pekanbaru.

Keduanya mesti jalani pemeriksaan khusus guna tindak lanjut pengakuan sejumlah THL rumah sakit pemerintah itu.

"Baru dua orang itu yang kita bebastugaskan, agar bisa jalani pemeriksaan khusus," tegas Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi kepada Tribunpekanbaru.com.

Menurutnya, kedua oknum ASN itu dibebastugaskan terhitung 24 Juli 2025 kemarin.

Mereka bakal dibebastugaskan selama jalani pemeriksaan khusus di Inspektorat Kota Pekanbaru.

"Mereka jalani pemeriksaan di sana, setelah itu hasilnya disampaikan kepada Wali Kota Pekanbaru," paparnya.

Dirinya menyebut bahwa kedua oknum ASN itu terancam kena sanksi apabila terbukti bersalah.

Ia menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menentukan sanksi bagi kedua oknum ASN itu.

"Kami menanti hasil pemeriksaan di Inspektorat, keduanya kita bebastugaskan untuk jalani pemeriksaan," paparnya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved