Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Ardiansyah, Oknum Polisi Brimob yang Curi Emas Rp 330 Juta Itu Ternyata Terlilit Utang Judol

Oknum polisi itu nekat melakukan pencurian karena tekanan ekonomi akibat terlilit utang dari aktivitas judi online.

Editor: Muhammad Ridho
Istimewa
CURI EMAS - Oknum Bimob aktif di jajaran Polda Papua Barat, bernama Ardiansyah terekam CCTV mencuri emas di Toko Emas Sinar Logam, Manokwari, Papua Barat, Kamis (17/7/2025). 

Korban yang mengetahui aksi pelaku sempat mencoba meminta tolong dan menhan pelaku agar tidak kabur.

Namun usaha korban tidak berhasil, sehingga pelaku berhasil melarikan diri.

Daroi laporan korban polisi lalu lekukan Identifikasi di lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Dari hasil Olah TKP, total kerugian dialami korban berkisar mencapai Rp 330.000.000, atas pencurian ini korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polresta Manokwari.

Pelaku Ditangkap

Polisi ungkap kasus berawal dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polresta Manokwari menganalisa dengan cermat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang digunakan pelaku, yakni motor Honda Scoopy hitam dengan ciri khas khusus seperti spion Yamaha 125z dan dudukan plat nomor depan milik Yamaha.

Berbekal informasi tersebut, penyelidikan diarahkan melakukan pelacakan kendaraan, sehingga Pada Sabtu (19/7/25) sekitar pukul 17.30 WIT, personel menemukan seorang tukang ojek bernama Bahar di Jalan Nusantara menggunakan motor sesuai dengan ciri-ciri dari CCTV.

Setelah di interogasi awal dan pemeriksaan dokumen kendaraan, diketahui bahwa motor tersebut memang milik Bahar dan saksi mengaku telah menyewakannya pada seseorang bernama Ardi dan mengaku sebagai anggota Brimob.

Dari informasi diperoleh dari saksi lain diketahui pelaku tinggal di sekitar wilayah Amban, dekat SMA Negeri 1.

Setelah menemukan alamat pelaku, tim bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya secara persuasif pada Minggu (20/7/25), sekitar pukul 04.15 WIT.

Dalam penggeledahan, polisi turut mengamankan helm, tas ransel, dan emas hasil curian yang masih disimpan di rumah pelaku sebagi barang bukti.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian di toko emas Sinar Logam.

Motif Terlilit Utang Judol

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved