Karhutla di Riau
INILAH 4 Perusahaan Sawit yang Disegel dan Ditutup karena Karhutla: Lakukan Dosa Ekologis
Penyegelan ini menyusul deteksi titik panas (hotspot) di area konsesi mereka selama pengawasan dari Januari hingga Juli 2025.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah bergerak cepat dan tegas terhadap lima pelaku industri sawit di Riau yang diduga abai dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Empat perusahaan perkebunan dan satu pabrik kelapa sawit disanksi berat.
Konsesi mereka disegel dan operasional dihentikan.
Adapun lahan konsesi adalah wilayah yang diberikan izin pemanfaatannya oleh pemerintah kepada pihak tertentu (biasanya perusahaan) untuk tujuan tertentu, seperti kegiatan perkebunan, pertambangan, kehutanan.
Ketika ditemukan melakukan pelanggaran hukum, maka lahan konsesi itu dicabut oleh pemerintah dan operasional perusahaan otomatis ditutup.
Langkah ini diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum).
Setelah ditemukan indikasi kuat kelalaian dalam pengendalian karhutla di wilayah kerja mereka.
Empat perusahaan yang konsesinya resmi disegel yakni:
- PT Adei Crumb Rubber
- PT Multi Gambut Industri
- PT Tunggal Mitra Plantation
- PT Sumatera Riang Lestari (SRL)
Baca juga: Dari Mendukung Parisman Ihwan, Kosgoro Kini Dukung SF Hariyanto Jelang Musda Golkar Riau
Baca juga: Waspada Praktik Pengoplosan Beras di Pekanbaru Riau, Begini Modus Pelaku dalam Beraksi
Penyegelan ini menyusul deteksi titik panas (hotspot) di area konsesi mereka selama pengawasan dari Januari hingga Juli 2025.
PT Adei Crumb Rubber dan PT Multi Gambut Industri masing-masing ditemukan 5 hotspot, PT Tunggal Mitra Plantation 2 hotspot, dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) menjadi yang terbanyak dengan 13 hotspot, semuanya dengan tingkat kepercayaan sedang.
Selain itu, PT Jatim Jaya Perkasa, sebuah pabrik kelapa sawit, juga harus menghentikan seluruh operasionalnya.
Meskipun hanya terpantau 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi di wilayahnya, verifikasi lapangan menemukan bahwa cerobong asap pabrik tersebut mengeluarkan emisi yang mencemari udara di Rokan Hilir (Rohil).
Oleh karena itu, penutupan ini dilakukan sebagai langkah pengamanan lingkungan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Rizal Irawan, menegaskan, tindakan ini adalah bukti komitmen pemerintah untuk menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia menyatakan bahwa setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar, dan tidak ada alasan untuk pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi.
Cantumkan Ancaman Penjara, Ini 8 Lokasi Pemasangan dan Isi Plang Larangan di Lahan Bekas Karhutla |
![]() |
---|
Lahan Gambut di Desa Kempas Jaya Inhil Terbakar, Heli Water Boombing Dikerahkan ke Lokasi |
![]() |
---|
Semak Belukar dan Kebun Sawit Warga Hangus, Karhutla Kembali Muncul di Pangkalan Kerinci Pelalawan |
![]() |
---|
Bertaruh Nyawa di Neraka Gambut Kandis, Kabut Asap Sempat Viral Tutupi Tol Pekanbaru-Dumai Km 59-61 |
![]() |
---|
Nihil Karhutla, Luas Lahan Terbakar di Riau Capai 1.838 Hektare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.