Penambangan Emas Ilegal di Kuansing

Ratusan Gram Emas Ilegal Disita di Kuansing, Diduga dari Aktivitas PETI, Dua Pelaku Ikut Diamankan

Ratusan gram emas dari praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuansing disita dari dua tersangka di tempat yang berbeda.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Dok Polres Kuansing
EMAS ILEGAL - Dua tersangka dan barang bukti emas ilegal yang diamankan Polres Kuansing, Jumat (25/7/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Tidak hanya menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) juga mengungkap penampungan emas ilegal dan peredarannya.

Pada Jumat (25/7/2025) malam kemarin, Polres Kuansing berhasil menyita ratusan gram emas ilegal.

Ratusan gram emas tersebut disita dari dua tersangka di tempat yang berbeda.

Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H/melalui Kasat Reskrim AKP Shilton, Minggu (27/7/2025) mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya pemurnian emas di Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

Emas-emas yang dimurnikan tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas PETI di wilayah itu.

Mendapat informasi tersebut, sekitar pukul pukul 19.30 WIB, Kasat Reskrim AKP Shilton bersama 8 anggotanya pun menuju ke lokasi.

Baca juga: Polsek Cerenti Kembali Temukan Aktivitas PETI di Aliran Sungai Kuantan Kuansing

Di lokasi tersebut, Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial Bu (50).

"Tersangka Bu diduga kuat melakukan kegiatan permunian emas yang bersal dari aktivitas PETI. Kami juga mengamankan barang bukti dari rumah Bu," ujar AKP Shilton.

AKP Shilton menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka Bu yaitu 4 butir atau pentolan emas seberat 0,7 gram, lima tembikar yang dijadikan peleburan, 1 set alat pompa bakar, 1 timbangan digital dan uang tunai Rp 6.200.000.

"Dari keterangan Bu, ia dimodali oleh seseorang pemilik toko emas di Kecamatan Kampar Kiri," ujar AKP Shilton.

Belakangan diketahui, pemodal tersangka Bu adalah FA (43). Pria itu pemilik toko emas di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.

Baca juga: Gerebek PETI di Dua Kecamatan, Kapolres Kuansing Sebut 6 Rakit Dibakar

Malam itu juga Satreskrim Polres Kuansing menuju ke lokasi yang disebutkan oleh Bu.

Pada pukul 23.00 WIB, Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan FA beserta barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan FA yaitu 20 butir atau pentolan emas seberat 22 gram, perhiasan emas yang berupa gelang, kalung dan cincin yang diduga dari aktivitas ilegal seberat 326 gram dan satu timbangan digital.

"FA mengakui jika ia telah memberikan modal kepada Bu untuk melakukan pemurnian emas dan emas-emas hasil Bu disetorkan ke FA," ujar AKP Shilton.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved