Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Sudah 17 Kali Berhubungan Badan dengan Pria, Cewek Bekasi ini Mengaku Sengaja Dijual Pacarnya

Pria di Bekasi sengaja jual pacarnya ke pria hidung belang demi modal menikah. Ia jual pacarnya Rp 500 ribu sekali pakai

Editor: Budi Rahmat
tribun
JUAL PACAR - Pria di Bekasi jual pacar untuk modal nikah. Pacar dijual ke pria hidung belang 

Totok tak bisa menghindar. ia mengakui perbuatannya telah menjual istrinya ke pria lain.

Alasannya awalnya adalah karena fantasi seksual. Namun, belakangan aksi yang tak senonoh itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Untuk sekali kecan bertiga itu, ia kenekan tarif pada pelanggan Rp 1,5 juta.

Kini Totok harus menerima kenyataan ia dituntut 7 tahun penjara

Sebelumnya, Polisi Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota menangkap basah terdakwa Totok yang kedapatan transaksi seks bersama istri dan tamu pria berinisial IB di salah satu hotel di Kota Mojokerto, pada Senin 4 November 2024 lalu.

Ketika digerebek terdakwa bersama istri dan tamu prianya tanpa busana dalam selimut.

Totok berdalih menjual istrinya karena fantasi seksual dan faktor ekonomi, hasil layanan kencan itu digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

Terdakwa menikah dengan istrinya 14 Juli 2014 lalu, dikaruniai dua anak. Dia merayu istrinya untuk melayani pria lain demi mendapatkan uang.

Perbuatan terdakwa diduga sudah dilakukan sebanyak 5 kali di hotel Kota Mojokerto.

Tuntutan 7 Tahun penjara

Terdakwa Totok (35) dituntut 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, terkait kasus suami jual istri untuk kencan bertiga atau Threesome.

Pria bejat asal Gresik tersebut, tega menjual istrinya inisial IN (29) ke pria hidung belang melalui media sosial Facebook (FB) dengan tarif sekali kencan Rp 1,5 juta.

Sidang tuntutan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, dipimpin hakim ketua Fransiskus Wilfrirdus Mamo didampingi hakim anggota Made Cintia Buana dan Tri Sugondo, di ruangan Cakra PN Mojokerto, pada Rabu (16/7/2025) pukul 18.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri Suyono membacakan tuntutan kepada terdakwa di muka sidang yang berlangsung tertutup.

Yusaq Djunarko mengatakan, JPU  melakukan melakukan penuntutandalam perkara nomor B-1332/M.5.47/Eoh.2/05/2025, atas nama terdakwa Totok.

Halaman
1234
Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved