Berita Viral
Sudah 17 Kali Berhubungan Badan dengan Pria, Cewek Bekasi ini Mengaku Sengaja Dijual Pacarnya
Pria di Bekasi sengaja jual pacarnya ke pria hidung belang demi modal menikah. Ia jual pacarnya Rp 500 ribu sekali pakai
Totok tak bisa menghindar. ia mengakui perbuatannya telah menjual istrinya ke pria lain.
Alasannya awalnya adalah karena fantasi seksual. Namun, belakangan aksi yang tak senonoh itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Untuk sekali kecan bertiga itu, ia kenekan tarif pada pelanggan Rp 1,5 juta.
Kini Totok harus menerima kenyataan ia dituntut 7 tahun penjara
Sebelumnya, Polisi Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota menangkap basah terdakwa Totok yang kedapatan transaksi seks bersama istri dan tamu pria berinisial IB di salah satu hotel di Kota Mojokerto, pada Senin 4 November 2024 lalu.
Ketika digerebek terdakwa bersama istri dan tamu prianya tanpa busana dalam selimut.
Totok berdalih menjual istrinya karena fantasi seksual dan faktor ekonomi, hasil layanan kencan itu digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
Terdakwa menikah dengan istrinya 14 Juli 2014 lalu, dikaruniai dua anak. Dia merayu istrinya untuk melayani pria lain demi mendapatkan uang.
Perbuatan terdakwa diduga sudah dilakukan sebanyak 5 kali di hotel Kota Mojokerto.
Tuntutan 7 Tahun penjara
Terdakwa Totok (35) dituntut 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, terkait kasus suami jual istri untuk kencan bertiga atau Threesome.
Pria bejat asal Gresik tersebut, tega menjual istrinya inisial IN (29) ke pria hidung belang melalui media sosial Facebook (FB) dengan tarif sekali kencan Rp 1,5 juta.
Sidang tuntutan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, dipimpin hakim ketua Fransiskus Wilfrirdus Mamo didampingi hakim anggota Made Cintia Buana dan Tri Sugondo, di ruangan Cakra PN Mojokerto, pada Rabu (16/7/2025) pukul 18.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri Suyono membacakan tuntutan kepada terdakwa di muka sidang yang berlangsung tertutup.
Yusaq Djunarko mengatakan, JPU melakukan melakukan penuntutandalam perkara nomor B-1332/M.5.47/Eoh.2/05/2025, atas nama terdakwa Totok.
Ajudan Presiden Prabowo Pastikan Kepsek Roni Batal Dicopot, Wako Prabumulih Klarifikasi Minta Maaf |
![]() |
---|
Misteri Kerangka Manusia dalam Pohon Aren, Sim Card di Ponsel Yuda Diaktifkan, Terungkap Hasilnya |
![]() |
---|
NGERI, Bapak dan Anak di Solok Selatan, Sumbar Diserang Harimau Sumatera, Ditemukan sudah Terkapar |
![]() |
---|
Kerusuhan di Yalimo, Papua Pegunungan, Ayah dan Anak Disebut Tewas Terbakar, Begini Kata Polisi |
![]() |
---|
Anak Walikota Prabumulih Ramai Dibicarakan Terkait Pencopotan Kepsek SMPN 1, H Arlan Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.