Berita Viral
Sudah 17 Kali Berhubungan Badan dengan Pria, Cewek Bekasi ini Mengaku Sengaja Dijual Pacarnya
Pria di Bekasi sengaja jual pacarnya ke pria hidung belang demi modal menikah. Ia jual pacarnya Rp 500 ribu sekali pakai
"Menuntut terdakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan dan, pidana denda sebesar Rp 200 juta," kata Yusaq.
Menurut Yusaq, apabila terdakwa
tidak dapat membayar denda maka masa hukuman akan ditambah selama enam bulan.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," pungkas Yusaq.
Yusaq menyebut, barang bukti dalam perkara ini di antaranya satu kunci hotel, satu buah sprei, 2 handuk dan 1 satu Kunci hotel dirampas untuk dimusnahkan.
Kemudian, adapun barang bukti uang tunai senilai Rp 1 juta dan 1 unit HP realme C1 warna biru dirampas untuk negara.
"Terhadap barang bukti satu buah buku nikah yang dikeluarkan di Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik dikembalikan kepada saksi," pungkasnya.
Jual Istri Demi Bayar Utang
Utang menjadi alasan AB (26) tega menjual istrinya ke pria hidung belang .
Istrinya yang beruaia 27 tahu ia jajakan lewat media sosial facebook . Untuk sekali kencan , AB mematok tarif Rp 1 juta hingga 1,5 juta .
bahkan AB juga merelakan istrinya melakukan hubungan intim bertiga aliasa threeshome.
Kasus penjualan istri itu akhirnya terungkap setelah sang istri terciduk tengah melaukan hubungan badan dnegan seorang pria di sebuah penginapan.
Dan beginilah pengekuan AB yang menjual istrinya ke pria hidung belang .
Ya, ekonomi yang membebani AB (26) menjadi alasan laki-laki asal Tuban, Jawa Timur ini merelakan istrinya bisa 'dinikmati' orang lain dengan imbalan uang.
Praktek AB dan istrinya SS (27) warga Merakurak, Kabupaten Tuban ini terbongkar saat SS ngamar di DA Homestay di Jalan Babat Lamongan, pada Selasa (22/4/2015) pukul 23. 52 WIB.
Pada Selasa sekitar pukul 20.00 WIB anggota Polres Lamongan sedang melakukan patroli di wilayah Babat dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di DA Homestay Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat dipakai untuk praktek prostitusi.
"Terungkap juga ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto saat rilis perkara, Kamis (24/4/2025).
Berbekal informasi yang berkembang tersebut, anggota melakukan pengembangan penyelidikan dan pengecekan terhadap kebenaran di TKP.
Sekitar pukul 23.52 WIB, petugas mengamankan pasangan laki-laki dan perempuan bukan suami istri.
Dari hasil interograsi, didapatkan pengakuan dari perempuan tersebut sebagai pekerja pelayanan seks yang dipekerjakan oleh suaminya, AB.
Korban ditawarkan melalui media sosial facebook yang disebar oleh AB, sang suami.
Bahkan untuk sekali kencan, istrinya juga siap melayani threesome.
Mengapa AB sampai tega menjual istrinya? dari pengakuan AB, kata Kapolres Agus, pelaku beralasan bahwa menjual istrinya karena alasan ekonomi memiliki hutang sebesar Rp 40 juta.
AB mengaku setiap bulan ia berkewajiban mencicil hutang tersebut.
Himpitan itulah yang mendasari AB menjual istrinya sejak awal tahun 2024.
"Pengakuannya sudah 6 kali menjual istrinya di daerah Lamongan, Surabaya dan Tuban," kata Agus.
Tarif yang ditawarkan pelaku antara Rp 1 juta hingga Rp 1, 5 juta. Sementara untuk penginapan menjadi tanggungan pelanggan.
Tindak pidana yang kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tersangka AB dijerat Pasal 2 jo pasal 10 jo pasal 12 Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tinndak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Penyidik telah mengamankan barang bukti uang tunai Rp 700 ribu, uang pada aplikasi dana senilai Rp 300 ribu, 2 buah alat kontrasepsi bekas pakai, 2 buah handphone dan 1 lembar sprei motif bunga warna hijau.
Kapolres mengimbau pada masyarakat untuk memberikan informasi kepada polisi jika mendapati tindakan yang mencurigakan di lingkungannya.(*)
Sumber : Tribun Bekasi
Ajudan Presiden Prabowo Pastikan Kepsek Roni Batal Dicopot, Wako Prabumulih Klarifikasi Minta Maaf |
![]() |
---|
Misteri Kerangka Manusia dalam Pohon Aren, Sim Card di Ponsel Yuda Diaktifkan, Terungkap Hasilnya |
![]() |
---|
NGERI, Bapak dan Anak di Solok Selatan, Sumbar Diserang Harimau Sumatera, Ditemukan sudah Terkapar |
![]() |
---|
Kerusuhan di Yalimo, Papua Pegunungan, Ayah dan Anak Disebut Tewas Terbakar, Begini Kata Polisi |
![]() |
---|
Anak Walikota Prabumulih Ramai Dibicarakan Terkait Pencopotan Kepsek SMPN 1, H Arlan Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.