Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Jokowi Akui Kebijakan Impor Gula, Tapi Tom Lembong yang Atur Teknisnya

Jokowi mengakui soal kebijakan impor gula. Namun menurutnya soal teknis dikembalikan ke kementrian 

Editor: Budi Rahmat
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Yakub Hasibuan sebagai kuasa hukumnya dalam kasus tudingan ijazah palsu berlangsung di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (23/7/2025). 

Tom Lembong bahkan mengungkap pertemuan empat mata dengan mantan Wali Kota Solo itu.

Zaid mengatakan, operasi pasar itu merupakan wujud intervensi pemerintah ke dalam tata niaga komoditas gula.

Artinya, dalam menghadapi gejolak harga gula, pemerintah tidak menyerahkan komoditas tersebut pada pasar bebas.

"Ini kan ada intervensi dari pemerintah untuk melakukan operasi pasar. Bagaimana bisa ini dikatakan kapitalis," tutur Zaid.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016. 

Majelis hakim menilai, tindakan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Perdagangan. 

Selain itu, majelis hakim juga mempersoalkan keputusan Tom Lembong menunjuk koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar harga gula. 

Tom Lembong, menurut hakim, tidak cermat dalam menerbitkan kebijakan tersebut. Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini .(*)

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved