Berita Nasional
Hukuman Kopda Bazarsah yang Tembak Mati Polisi: Dituntut Hukuman Mati & Dipecat dari TNI
Sidang ini menjadi babak krusial dalam upaya mencari keadilan bagi para korban dan menegakkan supremasi hukum.
TRIBUNPEKANBARU - Aroma ketegangan menyelimuti Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (21/7/2025).
Sorotan tajam mengarah pada sosok Kopda Bazarsah, yang kini menghadapi ancaman paling mengerikan.
Ia dituntut hukuman mati.
Tuntutan ini dibacakan langsung oleh Oditur di hadapan majelis hakim, menggema keras dalam ruang sidang.
Kopda Bazarsah didakwa atas kasus penembakan brutal yang merenggut nyawa tiga anggota Polsek Negara Batin Lampung.
Menurut Oditur, perbuatan terdakwa telah terbukti secara meyakinkan melanggar tiga dakwaan serius.
Yakni pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), kepemilikan senjata api ilegal (Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951), serta pengelolaan judi tanpa izin (Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55).
Melihat bobot kejahatan yang begitu keji dan dampak yang ditimbulkan, Oditur secara tegas menyatakan bahwa Kopda Bazarsah layak menerima hukuman mati, ditambah dengan pidana tambahan lainnya.
Tuntutan ini mengirimkan pesan tegas, bahwa kejahatan terhadap aparat penegak hukum akan ditindak dengan keras, tanpa kompromi.
Baca juga: CERITA POLISI yang Ungkap Praktik Open BO Anak di Bawah Umur, Ternyata Napi Otak Pelakunya
Baca juga: Nasib Siswa-siswi 4 Sekolah di Kawasan TNTN, Begini Kata Kepala Disdikbud Pelalawan
Sidang ini menjadi babak krusial dalam upaya mencari keadilan bagi para korban dan menegakkan supremasi hukum.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.
Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain.
Serta unsur yang didakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.
Menurut Oditur hal yang memberatkan adalah perbuatannya mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sumpah sapta Marga prajurit, merusak sendi-sendi disiplin TNI, serta menyebakan kematian tiga orang anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Oleh karena hal itu perbuatan terdakwa layak mendapatkan hukuman maksimal yakni hukuman mati dan diakhiri (dipecat) dari militer, " lanjut Oditur.
Pengalaman di Bidang Intelijen, Hendropriyono Klaim Tahu Dalang Demo di DPR |
![]() |
---|
Pengamat Komentari Wapres Gibran Tak Salami 4 Menteri: Paling Disorot itu AHY,Rivalitas Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Jokowi Akui Kebijakan Impor Gula, Tapi Tom Lembong yang Atur Teknisnya |
![]() |
---|
Warga Surabaya Ini Ngaku Punya Minyak Sakti Untuk Obati Sakit Jokowi, Minta Tolong ke Walikota |
![]() |
---|
Meski Perih, Paula Verhoeven Ikhlas Hak Asuh Anak Jatuh ke Baim Wong: Tak Lagi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.