Senin, 18 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening yang Diblokir, Tapi Nasabah Harus Lakukan Hal Ini

PPATK sempat memblokir sementara jutaan rekening milik masyarakat yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan terakhir. 

Tayang:
Editor: Muhammad Ridho
Serambi Indonesia
ILUSTRASI REKENING DIBLOKIR - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah penghentian sementara terhadap sejumlah rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif. Simak kriteria rekening yang bakal diblokir. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - PPATK sempat memblokir sementara jutaan rekening milik masyarakat yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan terakhir. 

Kebijakan itu diterapkan sejak Senin (28/7/2025). 

Menurut PPATK, keputusan ini disebut sebagai bagian dari upaya pencegahan tindakan pencucian uang.

Namun, langkah ini justru memicu polemik di tengah masyarakat.

Sejumlah warga mengaku kesulitan mengakses uang mereka karena rekening yang diblokir ternyata masih digunakan untuk kebutuhan mendesak.

Baca juga: Sudah 31 Juta Rekening Diblokir, PPATK: Jika Anda Terima Notifikasi, Segera Hubungi Bank

Hari ini, PPATK menyebutkan bahwa mereka telah membuka kembali puluhan juta rekening 'nganggur' atau dormant yang sebelumnya diblokir.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah menjelaskan bahwa pemblokiran rekening tersebut memang bersifat sementara.

Ia memastikan bahwa rekening-rekening yang diblokir tersebut bisa dibuka kembali apabila tidak terindikasi tindak pidana.

"Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walau memang ini terus berproses," ujar Natsir, dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/7/2025). 

Ia mengatakan, untuk tahap selanjutnya pihak PPATK akan meminta perbankan untuk segera memproses pembukaan blokir tersebut.

Sementara itu, Kepala PPATK menyebutkan, ada sebanyak 28 juta rekening yang telah dibuka kembali oleh pihaknya.

"Kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," kata Ivan.

Ia menyebutkan, proses ini telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.

Lantas, apakah pembukaan nomor rekening dormant yang diblokir PPATK harus dengan pengajuan nasabah?

Proses buka rekening dormant yang diblokir PPATK

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved