Berita Viral
TEGA, Pria di Kolaka Ini Aniaya Anaknya yang SMP dan Divideokan, lalu Dikirim ke Istrinya
Pria di Kolaka aniaya anak kandungnya menggunakan pisau. Penganiayaan kemudian divideokan dan dikirimkan ke iatrinya
“Dalam video tersebut bapak dari anak MS merekam di dalam video sembari melakukan tindak penganiayaan,” kata kerabat MS yang dikutip TribunnewsSultra.com dari keterangan kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, keluarga korban MS merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Kantor Polres Kolaka.
Iptu Dwi Arif menjelaskan pelaku AS menganiaya anaknya dengan menusuk bahu kiri korban MS menggunakan pisau.
AYAH ANIAYA ANAK - Kepolisian Resor atau Polres Kolaka menangkap ayah yang tega menganiaya anak pakai senjata tajam (sajam). Penangkapan AS ayah dari MS terjadi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Senin (28/7/2025) sekira pukul 00.20 Wita. (Istimewa)
AYAH ANIAYA ANAK - Kepolisian Resor atau Polres Kolaka menangkap ayah yang tega menganiaya anak pakai senjata tajam (sajam). Penangkapan AS ayah dari MS terjadi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Senin (28/7/2025) sekira pukul 00.20 Wita. (Istimewa) (Istimewa)
Dari foto barang bukti yang diamankan polisi, pisau tersebut bergagang putih.
Foto lainnya memperlihatkan luka sobek pada bahu kiri korban MS yang diduga akibat tusukan sabetan pisau ayahnya.
Dugaan Motif Penganiayaan
Iptu Dwi Arif menjelaskan video penganiayaan yang dilakukan AS terhadap anaknya MS di Kolaka dikirimkan kepada ibu korban.
Ibu korban yang berada di Bulukumba, Sulsel, kemudian mengirimkan videonya ke keluarganya.
Diapun mengungkap dugaan motif ayah menganiaya sang anak dan mengirimkan video penganiayaan ke ibu korban atau istri dari AS.
“Dugaan motifnya karena pertengkaran hubungan suami istri,” katanya.
Diketahui, AS dan istrinya atau ibu korban MS sejauh ini berpisah meski belum bercerai.
Istri AS ke Bulukumba, sementara AS suaminya tetap di Kolaka bersama korban MS.
Atas perbuatannya diduga menganiaya anaknya, AS kini berurusan dengan aparat penegak hukum.
Dengan dugaan pelanggaran Pasal 76 C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan anak.”(*)
Sumber : Tribun. Sultra
Berawal dari Keinginan Punya Mobil, Pasutri Ini Terjerat Pinjol: Pinjam Rp 3 Juta Jadi Rp 60 Juta |
![]() |
---|
VIRAL Kisah Pria di Tangsel Tewas Ditabrak Mercy: Korban Hendak Beri Kejutan Istri |
![]() |
---|
Drama Dua Eks ASN Buleleng, Dipecat karena Dugaan Cinta Terlarang, Kini Somasi Bupati |
![]() |
---|
Momen Keluarga Iko Tolak Kedatangan Kompolnas ke Rumah Duka, Takut karena ada Polisi Berseragam |
![]() |
---|
Service Motor Rp 20 Juta, Baru jalan 100 Meter Mogok, Pemilik Komplain ke Bengkel, Berakhir Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.