Berita Viral
Drama Dua Eks ASN Buleleng, Dipecat karena Dugaan Cinta Terlarang, Kini Somasi Bupati
Dua mantan ASN PPPK di Kabupaten Buleleng, Bali, melayangkan somasi kepada Bupati Buleleng usai diberhentikan karena dugaan perselingkuhan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Buleleng, Bali, melayangkan somasi kepada Bupati Buleleng usai diberhentikan karena dugaan perselingkuhan.
Kuasa hukum keduanya, I Wayan Sudarma, menyampaikan bahwa somasi pertama telah dilayangkan pada Selasa (23/9/2025).
Dalam keterangannya pada Rabu (24/9/2025), Sudarma menjelaskan terdapat dua poin utama dalam somasi tersebut.
Poin pertama menyangkut Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Nomor: 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang menjadi dasar pemberhentian kedua kliennya dari status PPPK.
“Dalam SK itu disebutkan bahwa pada 9 Juli 2025, klien kami telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf (e) dan Pasal 5 ayat (5) huruf (b) pada Perjanjian Kerja Nomor 800.1.13.2/890/SETWAN/VII/2025," ujar Sudarma.
Poin kedua dalam somasi menyoroti frasa dalam SK yang menurut pihak kuasa hukum mengandung unsur tuduhan yang mencemarkan nama baik.
"Frasa itu jelas mengandung tuduhan terhadap klien kami, sehingga harus dibuktikan secara hukum," lanjutnya.
Sudarma juga menegaskan bahwa pihaknya memberi tenggat waktu selama tujuh hari kepada Bupati Buleleng untuk membuktikan tuduhan tersebut, terhitung sejak tanggal somasi pertama diterima.
"Apabila hingga batas waktu tersebut Bupati tidak membuktikan tuduhan itu, kami akan lakukan langkah hukum. Baik upaya hukum secara pidana maupun perdata," ujarnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan dugaan hubungan terlarang antara dua ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng.
Laporan tersebut kemudian diproses oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), dan hasil kajian Bapek menjadi dasar diterbitkannya SK pemberhentian oleh Bupati Buleleng pada 21 Juli 2025.
Keduanya dinilai telah melanggar perjanjian kerja karena melakukan perbuatan yang dianggap mencederai martabat ASN.
Bupati Tegas Tolak Cabut SK
Menanggapi somasi tersebut, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan tidak akan mencabut SK pemberhentian kedua ASN tersebut.
| Viral di Medsos, Ini Kronologi Pernikahan Sesama Jenis di Malang, Diimingi Mobil Mewah |
|
|---|
| Nggak Nyangka, Isi HP Mahasiswa yang Ketahuan Rekam Dosen di Kamar Mandi Kampus |
|
|---|
| Pengakuan Vicky, Polisi yang Mundur dari Polri Usai Bongkar Kasus Korupsi, Dimutasi Mendadak |
|
|---|
| Terungkap Misteri Dua Mayat Ditemukan di Atap Masjid, Berawal Dari 6 Hari Hilang |
|
|---|
| Dapur SPPG Hendrik Irawan Resmi Dihentikan Usai Viral Joget-joget: Saya Bangun Pakai Modal Sendiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bukan-istri-durhaka-wanita-ini-pukul-kepala-suami-di-tempat-umum-warga-nyuruh-hantam-pakai-batu.jpg)