Cek Tarif Listrik 1 Agustus 2025 untuk Pelanggan Rumah Tangga Subsidi dan Non Subsidi
Pemerintah melalui Kementerian ESDM diketahui menetapkan tarif listrik setiap triwulan atau tiga bulan sekali.
Token listrik Rp 100.000 dapat berapa kWh?
Masyarakat bisa membeli token listrik dengan nominal beragam, seperti Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.
Nominal tersebut ditentukan sesuai kebutuhan, keinginan, maupun kemampuan pelanggan PLN masing-masing.
Token listrik yang dibeli oleh pelanggan PLN bakal dikonversikan ke dalam satuan kilowatt hour (kWh).
Pengonversian ini terjadi saat pelanggan memasukkan token listrik ke meteran listrik yang terpasang di rumah. Kemudian akan tertera besaran kWh di meteran tersebut.
Pengisian token PLN diketahui bakal selalu disesuaikan dengan tarif dasar listrik yang berlaku, seperti periode Agustus 2025.
Pelanggan juga akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berbeda setiap daerahnya, antara 3-10 persen.
Rumus besaran kWh yang didapatkan adalah harga token listrik dikurangi PPJ daerah kemudian dibagi dengan tarif dasar listrik.
Misalnya, pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA di Jakarta membeli token listrik senilai Rp 100.000.
Sedangkan wilayah Jakarta mempunyai PPJ sebesar tiga persen untuk pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA.
Jika membeli Rp 100.000, maka nilai PPJ-nya adalah Rp 3.000. Sehingga token listrik bersih yang dikonversi menjadi kWh adalah Rp 97.000.
Sementara pada Agustus 2025, tarif dasar listrik untuk rumah tangga golongan 3.500 VA adalah sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
Apabila dihitung, maka daya listrik yang didapatkan pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA di Jakarta adalah 67,13 kWh.
Berikut simulasi penghitungannya:
(Harga token - PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan.
(Rp 100.000 - Rp 3.000) ÷ Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan.
97.000 ÷ Rp 1.444,70 = 67,13 kWh.
Di Pekanbaru, umumnya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sekitar 3–5 persen.
Biaya Admin pembelian token listrik sekitar Rp 1.500–Rp 2.500 tergantung platform pembelian (PLN Mobile, e-commerce hingga mobile banking)
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)
RINCIAN Tarif Listrik yang Diberlakukan 1 Oktober 2025 bagi Pelanggan, Mulai 450 VA sampai 6600 VA |
![]() |
---|
BMKG Catat 357 Titik Panas di Sumatera, Termasuk di Provinsi Riau |
![]() |
---|
POPULER RIAU: Kronologi Pasutri Curi Tepak Sirih di Istana Siak & Mayoritas BUMD Riau Merugi |
![]() |
---|
Lirik Lagu Minang Jurang Dalam Dinyanyikan David Iztambul dan Terjemahan Indonesia |
![]() |
---|
Backburner dalam Bahasa Gaul Artinya Apa? Contoh Kasus dan Contoh Kalimat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.