Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Ditolak Hakim, Pemkab Meranti Menang Saat Peradilan Sengketa Lahan

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memenangkan perkara sengketa lahan di Jalan Ibrahim, Selatpanjang.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan
SENGKETA LAHAN - Hakim PN Bengkalis sempat turun ke lokasi sengketa lahan di Jalan Ibrahim, Selatpanjang beberapa waktu yang lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memenangkan perkara sengketa lahan di Jalan Ibrahim, Selatpanjang.

Bidang tanah seluas 16 x 65 meter ini sebelumnya diklaim oleh Suwandi sebagai miliknya.

Namun Pemda Kepulauan Meranti memastikan bahwa tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah.

Suwandi kemudian melakukan gugatan secara hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Hasilnya Kemarin pada 31 Juli 2025  Pengadilan Negeri Bengkalis membacakan putusan Gugatan yang diajukan Suwandi di mana hasilnya seluruh gugatan tersebut ditolak.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik sah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti Maizatul Baizura melalui pernyataan resminya mengatakan sengketa lahan tersebut sudah terjadi dalam beberapa bulan ini.

Bupati Kepulauan meranti sebagai kepala daerah pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kemudian memerintahkan Bidang hukum menghadapi gugatan perdata terkait lahan tersebut.

Maizatul menjelaskan pemerintah daerah berkeyakinan dengan bukti-bukti yang ada bahwa bidang tanah yang dipersengketakan tersebut merupakan bagian dari bidang tanah milik Pemerintah Bengkalis yang telah dilakukan serah terima aset dan tercatat dalam daftar aset milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Setelah kita sama-sama mengikuti mendengar dan menyaksikan bersama pemeriksaan bukti, saksi, pemeriksaan setempat (sidang lapangan) dengan seluruh fakta-fakta dalam persidangan alhamdulilah PN Bengkalis telah mengeluarkan putusannya, hal ini dapat kita lihat pada Putusan PN Bengkalis No. 11/Pdt.G/2025/PN Bls. tanggal 31 Juli 2025 yang baru kita terima,” ungkapnya.

Dalam putusan tersebut dikatakan Maizatul,  PN Bengkalis menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

“Dalam hal itu Pemerintah Daerah berterima kasih dan mengapresiasi setinggi tingginya terhadap putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang telah mempertimbangkan dan memperhatikan fakta-fakta di persidangan serta memutuskan dengan seksama terhadap perkara dimaksud,” ungkapnya.

Dijelaskan Maizatul awal mula persoalan terjadi saat pengalihan aset berupa tanah dan barang saat pasca pemekaran dari Kabupaten Bengkalis menjadi Kepulauan Meranti khususnya pada objek tanah.

Bahkan tidak ditampi, sampai hari ini Pemkab Meranti masih terus dilakukan sertipikasi untuk sejumlah aset belum memiliki.

“Namun bukan berarti pemda tidak memperhatikan jumlah aset yang berkurang, sehingga kami berharap jangan pernah ada yang mencoba untuk memanfaatkan celah atau peluang tersebut untuk mengklaim kepemilikan sepihak,” tuturnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved