Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Ditolak Hakim, Pemkab Meranti Menang Saat Peradilan Sengketa Lahan

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memenangkan perkara sengketa lahan di Jalan Ibrahim, Selatpanjang.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan
SENGKETA LAHAN - Hakim PN Bengkalis sempat turun ke lokasi sengketa lahan di Jalan Ibrahim, Selatpanjang beberapa waktu yang lalu. 

Dijelaskannya pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya selalu berdasarkan atas aturan sehingga diharapkan kepada semua pihak juga membuat narasi yang berpedoman pada peraturan perundang undangan bukan berdasarkan asumsi. 

Dengan sudah ditolaknya seluruh gugatan penggugat dalam pengadilan tingkat pertama ini, Pemda Meranti berharap permasalahan mengenai sengketa aset milik pemerintah daerah selesai.

Bila Masih ada pihak yang masih merasa belum memenuhi rasa keadilan, Pemkab Meranti dikatakannya akan siap menghadapi secara hukum.

“Artinya bila dari keputusan tersebut dilakukan banding, kita tetap siap menghadapi prosesnya,” tegasnya.

Sebelumnya Swandi melayangkan gugatan  tanggal 20 Februari 2025 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkalis pada tanggal 24 Februari 2025 dalam Register Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Bis.

Dalam gugatannya, Swandi mengklaim memiliki 2 bidang tanah dalam satu hamparan

yang terletak di jalan Ibrahim, RT.04, RW.04, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar, sebelumnya mengapresiasi BPKAD, BPN, dan Bidang Pertanahan atas keberhasilan mengamankan aset daerah.

Ia berharap kinerja untuk menjaga dan mengamankan aset terus ditingkatkan. 

"Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak yang berhasil menemukan aset daerah. Kepada masyarakat, saya harap terus melaporkan jika mengetahui ada aset daerah yang belum terdata," ungkapnya. (tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved