Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lipsus Truk Masuk Kota

Ini 14 Ruas Jalan di Pekanbaru yang Tidak Boleh Dilalui Truk Tonase Besar

Truk tonase di atas 8,5 ton dilarang untuk melintas di belasan ruas jalanan Kota Pekanbaru.

|
Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
TRUK ODOL - Petugas dari Dishub Pekanbaru mencegah truk masuk Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru. Rambu larangan masuk truk tonase besar juga terlihat di persimpangan dengan Jalan Air Hitam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Truk tonase di atas 8,5 ton dilarang untuk melintas di belasan ruas jalanan Kota Pekanbaru.

Kebijakan Ini terhitung berlangsung sejak 1 Agustus 2025 kemarin.

Total ada 14 ruas jalan yang tidak boleh jadi perlintasan truk dengan tonase besar.

Ruas jalan tersebut yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Arifin Achmad, Jalan SM Amin dan Jalan Tuanku Tambusai.

Baca juga: Petugas Paksa Mundur Truk yang Masuk Kota Pekanbaru di Luar Jadwal

Baca juga: Peti Kemas Hingga Truk Pengangkut Akar Berat Sama Sekali Tidak Boleh Masuk Jalan Kota Pekanbaru

Kemudian ruas jalan lainnya Jalan Harapan Raya, Jalan Hang Tuah, Jalan Riau, Jalan Sembilang, Jalan Naga Sakti, Jalan Melati, Jalan Paus dan Jalan Delima.

Seluruh ruas jalan tersebut bakal diperketat pengawasannya agar tidak ada truk tonase besar yang melintas.

"Jalan HR Soebrantas, Jalan SM Amin dan jalan-jalan dalam kota lain kita perketat. Tak ada toleransi, nekat masuk akan kami tindak," tegas Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru,  Sunarko kepada Tribunpekanbaru.com.

Menurutnya, saat ini ada sejumlah ruas yang jadi prioritas yakni di Jalan HR Soebrantas, SM Amin hingga beberapa ruas utama.

Jalan dengan kondisi padat dan ramai aktivitas itu menjadi perhatian serius.

"Maka kami lakukan pengawasan, sebab dikhawatirkan terjadi kecelakaan karena truk melintas saat arus lalu lintas padat," terangnya.

Dirinya menyebut bahwa dinas perhubungan sudah menempatkan personel di sejumlah titik  untuk mencegah truk masuk kota.

Proses sosialisasi saat ini sedang berlangsung.

Pihaknya juga memasang rambu dan baliho sosialisasi di sejumlah ruas.

Ada baliho di Simpang Tugu Gemar Menabung dan Persimpangan Jalan Garuda Sakti.

"Setelah sosialisasi kami lakukan, nanti bakal berlanjut ke penegakan hukum terhadap truk yang masuk dalam kota," ujarnya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved