Berita Nasional

Silfester Matutina Siap Dipenjara atas Fitnah Jusuf Kalla, Publik Bingung Keputusan Sudah Sejak 2019

Terkait kasus hukumnya, pada 2019 Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara, namun hingga kini belum ditahan

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
TUNTUTAN GIBRAN DICOPOT - FotoSilfester Matutina saat menjabat Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024). Dengan adanya usulan pemakzulan Gibran ini, Silfester Matutina menganggap bahwa para purnawirawan TNI justru berusaha mengadu domba bangsa ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Solidaritas Merah Putih (Solmet) kembali menjadi sorotan.

Ketua Umumnya, Silfester Matutina, yang dikenal gigih membela mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, kini harus menghadapi konsekuensi dari dukungannya.

Saat kasus ijazah palsu Jokowi ramai dibicarakan, kegigihan Silfester justru memicu ketidakpuasan publik.

Hal ini membuat kasus hukumnya di masa lalu kembali mencuat.

Sebelum membahas lebih jauh kasus tersebut, ada baiknya kita mengenal lebih dalam sosok Silfester Matutina.

Dia adalah seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik Indonesia yang dikenal karena dukungannya yang vokal terhadap Jokowi.

Pada Pilpres 2024, Silfester menjadi salah satu pendukung Prabowo Subianto, karena di situ ada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi.

Kesetiaan Silfester pada Jokowi sungguh luar biasa, hingga dia berani fight terhadap siapa saja yang menjelek-jelekan Jokowi saat ini.

Terkait kasus hukumnya, pada 2019 Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara, namun hingga kini belum ditahan untuk menjalani hukuman tersebut.  

Hal ini tentu bisa dimaklumi, karena Silfester adalah garda terdepan Jokowi dan kini di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Vonis itu terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.  

Baca juga: Menjaga Nyawa di Puskesmas Reyot, Pelayanan Kesehatan Kuala Selat Inhil Terancam Abrasi

Baca juga: Rocky Gerung Klaim Hasto Jadi Korban Dendam Jokowi, Prabowo Bergerak dengan Amnesti

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025). 

Kasus fitnah Jusuf Kalla pada 2017 Silfester dituduh memfitnah Jusuf Kalla akibat orasinya pada 15 Mei 2017. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved