Berita Viral
Pria di Surabaya Pacari Anak di Bawah Umur, Lalu Dijual ke Pria Hidung Belang, Rp 100 Ribu
Pria ini sengaja pacari anak di bawah umur, setelah ia pake, pacarnya itu ia jual ke pria hidung belang
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemuda di Surabaya sengaja pacari anak di bawha umur. Kemudian ia kerap melakukan hubungan layaknya suami istri.
Setelah itu, timbul niatnya yang lebih jajaht lagi. Pacarnya itu sengaja ia jual ke pria hidung belang dnegan harga yang ia patok, Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.
Parahnya, korban yang tak berdaya hanya bisa mengikut perintahb pelaku ini. Terlebih pelaku memang sengaja mencari keuntung dari menjual pacarnya sendiri.
Baca juga: Gelagat Arya Daru Sudah Lain Seperti Takut dan Menyimpan Rahasia, Akhirnya Ditemukan Tewas Tak Wajar
Kasus itu terungkap setelah adsanya praktek prostitusi anak di bawha umur yang dibongkat aparat.
Dan dari sana ketahuan bahwa korban adalah orang yang sengaja dijual oleh kekasihnya sendiri
Keterangan Polisi
Polisi menyebut, korban dan pelaku tindak perdagangan anak di bawah umur di Surabaya, merupakan pasangan kekasih.
Tersangka mengiming-imingi korban agar mau melakukan praktik prostitusi.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, korban tindak pidana prostitusi anak yakni, DKP (16) dengan pelaku, ABZ (22) berpacaran.
"Untuk motifnya, pelaku (prostitusi anak) menjalin hubungan dengan korban, berpacaran dengan korban," kata Rahmad, ketika berada di Polrestabes Surabaya, Selasa (5/8/2025).
Selain itu, keduanya melakukan hubungan suami istri selama menjadi pasangan kekasih tersebut. Akhirnya, pelaku berniat untuk mencari keuntungan dengan menawarkan pacarnya ke pria hidung belang.
"Pelaku mencari keuntungan dengan menawarkan dan menjual korban, untuk dilaksanakan atau dilakukan open booking, ya untuk mendapatkan keuntungan melalui media sosial," ujarnya.
Lalu, pelaku mengarahkan pria hidung belang di salah satu hotel Jalan Kayoon, Kecamatan Genteng, Surabaya. Dia mengambil untung Rp 100.000 dan korban Rp 200.000 per pelanggan.
"Pelaku mencari tamu dengan tarif Rp 300.000 dan mengambil untung Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per transaksi. Dijual berapa kalinya, masih kita lakukan pendalaman dan kita kembangkan," katanya.
Baca juga: Momen Eli Marlina Menangis di Pusara Nia Kurnia Sari, In Dragon Dihukum Mati, Nak
Atas tindaknnya, ABZ dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 (D) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Nasib Beruntung Siswi Indramayu Setelah Viral Mau Putus Sekolah, Tunggakan Rp 4,9 Juta Dihapus |
![]() |
---|
SKCK Palsu Rp 100 Ribu di Makassar Terbongkar, Ada Oknum Polisi Diduga Terlibat, Ini Perannya |
![]() |
---|
Terungkap, Inilah Pangkal Masalah Kepsek SMP Prabumulih Dicopot, Berawal Anak Walikota Kehujanan |
![]() |
---|
Pacarnya Minta Dibelikan Hape Harga 8 Juta, Suryadi Cuma Punya 3 Juta, Emosi, Terjadilah Pembunuhan |
![]() |
---|
Dosen UIN Malang Mengundurkan Diri Usai Guling-guling di Tanah, Terungkap Penyebab Keributan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.