Berita Nasional
INILAH 6 Kodam Baru yang Diresmikan Presiden Prabowo: Termasuk Kodam XIX/Tuanku Tambusai Riau
Kabar penting ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana,
Editor:
Firmauli Sihaloho
Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai Kodam:
Tugas dan Fungsi Utama
- Pertahanan Wilayah: Bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di daerahnya masing-masing.
- Operasi Militer: Melaksanakan operasi militer, baik untuk menangkal ancaman eksternal maupun internal, sesuai dengan kebijakan Panglima TNI.
- Pembinaan Teritorial: Bertanggung jawab membina hubungan baik dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat, serta membantu dalam pembangunan daerah.
- Penanganan Bencana: Memiliki peran penting dalam penanggulangan bencana alam, mulai dari evakuasi, penyediaan logistik, hingga pemulihan infrastruktur darurat.
- Pembinaan Personel: Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi prajurit di wilayahnya.
Struktur Organisasi
Setiap Kodam dipimpin oleh seorang Panglima Kodam (Pangdam) yang biasanya berpangkat Mayor Jenderal TNI.
Pangdam bertanggung jawab langsung kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Di bawah Kodam, terdapat hierarki komando yang lebih kecil, yaitu:
- Komando Resor Militer (Korem), yang membawahi beberapa kabupaten/kota.
- Komando Distrik Militer (Kodim), yang berada di tingkat kabupaten/kota.
- Komando Rayon Militer (Koramil), yang berada di tingkat kecamatan.
- Bintara Pembina Desa (Babinsa), yang merupakan ujung tombak TNI di tingkat desa.
Pembentukan enam Kodam baru yang akan diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian dari validasi dan restrukturisasi organisasi TNI AD untuk memperkuat pertahanan di berbagai wilayah di Indonesia.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional
Charly Van Houten Gratiskan Royalti, Malah Kasih Hadiah untuk Tempat yang Memutar Lagunya |
![]() |
---|
Sendirian di Kebun, Petani Lampung Jadi Korban Ganasnya Harimau |
![]() |
---|
RESMI, Tanggal 18 Agustus 2025 Masuk Daftar Cuti Bersama, Sudah Disesuaikan dengan SKB |
![]() |
---|
Ahli Pemerintah: Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti, Bisa Dinyanyikan Siapapun |
![]() |
---|
Klarifikasi LMKN Terkait Lagu Indonesia Raya Wajib Bayar Royalti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.