Sabtu, 11 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kabar Kurang Menyenangkan bagi Karyawan Swasta pada Agustus Ini Disaat yang Lain Libur

Berbeda dengan hari libur nasional yang sudah ada sejak awal kemerdekaan, cuti bersama merupakan kebijakan yang relatif baru. 

Pexel / Jess Bailey Designs
LIBUR AGUTUS 2025- Berikut jadwal libur panjang bulan Agustus setelah pemerintah pastikan tanggal 18 Agustus libur nasional 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Wacana untuk menjadikan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional dalam rangka perayaan HUT ke-80 RI sempat menimbulkan harapan.

Keputusan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk perayaan istimewa.

Namun, harapan itu direvisi.

Tanggal 18 Agustus 2025 kini tidak lagi ditetapkan sebagai hari libur nasional, melainkan menjadi cuti bersama.

Perubahan ini menjadi perbincangan di masyarakat, menunjukkan dinamika dalam kebijakan pemerintah terkait perayaan hari-hari besar.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat pada Kamis (7/8/2025).

SKB ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

"Perubahan tersebut menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia," bunyi keterangan dalam siaran di situs Menpan.go.id.

Disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 5 Pemain yang Bikin Rugi Bandar Judi Online Ditangkap, Anggota DPR RI Soroti Kasusnya: Ini Aneh

Baca juga: Buntut Cinta Segitiga, Siswa Kelas 12 Aniaya Adik Kelas hingga Gigi Hampir Copot

Aturan itu hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, dengan demikian berarti cuti bersama ini tidak bersifat wajib untuk karyawan swasta.

Menteri PANRB Rini Widyantini berharap cuti bersama ini dapat menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan dengan khidmat dan meriah.

Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa.

Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden, keputusan ini juga jadi bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Menteri Rini.

Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut dapat diunduh di link: https://jdih.menpan.go.id/dokumen hukum/KEPUTUSAN persen20BERSAMA MENTERI/jenis/2034?KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI

Sejarah Cuti Bersama

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved