Berita Nasional
Gugatan Berani Guru di MK: Tuntut Pensiun Disamakan Dosen, Pemerintah Beri Jawaban Menohok
Ia menyebut, upaya Sri mencampuradukkan kedua profesi pendidik itu justru mempertentangkan profesi guru dan dosen.
|
Editor:
Firmauli Sihaloho
Tribunpekanbaru.com
Inilah daftar lengkap tujuh Gugatan Pilkada Serentak di Riau atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai informasi, dalam permohonannya, Sri menggugat ketentuan Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pasal itu mengatur, seorang guru memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun.
Sementara, Pasal 67 undang-undang tersebut menyatakan batas usia pensiun dosen 65 tahun.
MK Berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat empat kewenangan utama yang dimiliki oleh MK.
Sehingga ada beberapa jenis perkara yang bisa digugat atau diajukan permohonan ke MK. Berikut adalah hal-hal yang bisa digugat di Mahkamah Konstitusi:
- Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 (Judicial Review): Masyarakat dapat mengajukan permohonan jika merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh suatu undang-undang. Pengujian ini terbagi menjadi dua jenis:
- Uji Materiil: Menguji substansi atau isi dari pasal-pasal dalam undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
- Uji Formil: Menguji prosedur atau tata cara pembentukan undang-undang yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945.
- Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: MK berwenang memutus sengketa yang terjadi antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, seperti sengketa antara DPR, Presiden, MA, dan lembaga negara lainnya.
- Pembubaran Partai Politik: Pemerintah dapat mengajukan permohonan kepada MK untuk membubarkan sebuah partai politik jika partai tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
- Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU): MK memiliki kewenangan untuk memutus perselisihan terkait hasil pemilihan umum, baik pemilihan presiden, legislatif, maupun kepala daerah.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional
Silfester Matutina Melenggang Tak Dipenjara, Mahfud MD Heran: Orang Ini Sudah 6 Tahun Lolos |
![]() |
---|
Sadar Ucapannya Tak Pantas, Menteri Nusron Minta Maaf soal 'Tanah Nganggur Bisa Diambil Alih Negara' |
![]() |
---|
Undangan Sudah Disebar, Anggota Brimob Polda Gorontalo Kabur di Hari Pernikahan, Calon Istri Bingung |
![]() |
---|
'Kartu Merah' dari KPK untuk Eks Menag Yaqut Cholil dalam Kasus Kuota Haji: Jadi Tersangka? |
![]() |
---|
Aktivitas Keagamaan yang Dipimpin Umi Cinta Bikin Resah Warga Bekasi, Infak Rp 1 Juta Masuk Surga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.