Berita Nasional

Gugatan Berani Guru di MK: Tuntut Pensiun Disamakan Dosen, Pemerintah Beri Jawaban Menohok

Ia menyebut, upaya Sri mencampuradukkan kedua profesi pendidik itu justru mempertentangkan profesi guru dan dosen.

|
Tribunpekanbaru.com
Inilah daftar lengkap tujuh Gugatan Pilkada Serentak di Riau atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebagai informasi, dalam permohonannya, Sri menggugat ketentuan Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal itu mengatur, seorang guru memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun.

Sementara, Pasal 67 undang-undang tersebut menyatakan batas usia pensiun dosen 65 tahun.

MK Berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat empat kewenangan utama yang dimiliki oleh MK.

Sehingga ada beberapa jenis perkara yang bisa digugat atau diajukan permohonan ke MK. Berikut adalah hal-hal yang bisa digugat di Mahkamah Konstitusi:

  • Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 (Judicial Review): Masyarakat dapat mengajukan permohonan jika merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh suatu undang-undang. Pengujian ini terbagi menjadi dua jenis:
  • Uji Materiil: Menguji substansi atau isi dari pasal-pasal dalam undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
  • Uji Formil: Menguji prosedur atau tata cara pembentukan undang-undang yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945.
  • Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: MK berwenang memutus sengketa yang terjadi antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, seperti sengketa antara DPR, Presiden, MA, dan lembaga negara lainnya.
  • Pembubaran Partai Politik: Pemerintah dapat mengajukan permohonan kepada MK untuk membubarkan sebuah partai politik jika partai tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
  • Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU): MK memiliki kewenangan untuk memutus perselisihan terkait hasil pemilihan umum, baik pemilihan presiden, legislatif, maupun kepala daerah.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved