Berita Nasional
'Kartu Merah' dari KPK untuk Eks Menag Yaqut Cholil dalam Kasus Kuota Haji: Jadi Tersangka?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa larangan ini diperlukan agar ketiganya tetap berada di Indonesia untuk membantu proses penyidikan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan "kartu merah" sementara untuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan dua orang lainnya.
"Kartu merah" ini, atau yang secara resmi disebut pencegahan ke luar negeri, dikeluarkan terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa larangan ini diperlukan agar ketiganya tetap berada di Indonesia untuk membantu proses penyidikan.
Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
Diduga, kasus ini menyalahi aturan pembagian kuota haji, di mana seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, berdasarkan temuan awal, kuota tambahan haji malah dibagi rata 50:50.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Budi mengatakan, keberadaan Yaqut dan dua orang lainnya itu dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Larangan berpergian ini berlaku untuk 6 bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi.
Baca juga: Aktivitas Keagamaan yang Dipimpin Umi Cinta Bikin Resah Warga Bekasi, Infak Rp 1 Juta Masuk Surga
Baca juga: Ingat Eks Bendahara Demokrat? Dulu Tersandung Kasus Suap, Kini Nazaruddin Jadi Ketua Umum Partai
Korupsi kota haji
KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah naik ke tahap penyidikan.
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.
Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” kata Budi Prasetyo, Senin (11/8/2025).
Selain kasus yang saat ini sedang diusut, berikut adalah beberapa kasus korupsi terkait penyelenggaraan haji yang pernah terjadi di Indonesia.
Seperti Suryadharma Ali (Menteri Agama 2009-2014).
Pada tahun 2015, KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
Ia terbukti menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara sebesar Rp 27,2 miliar dan 17,9 juta riyal Saudi.
Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Aktivitas Keagamaan yang Dipimpin Umi Cinta Bikin Resah Warga Bekasi, Infak Rp 1 Juta Masuk Surga |
![]() |
---|
Ingat Eks Bendahara Demokrat? Dulu Tersandung Kasus Suap, Kini Nazaruddin Jadi Ketua Umum Partai |
![]() |
---|
Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp 1 Triliun, KPK Akan Panggil Jokowi |
![]() |
---|
Putri Wanita Indramayu Ditemukan Tewas dengan Wajah Gosong, Pengacara Keluarga Sebut Pacar Dalangnya |
![]() |
---|
Video Gibran Tak Salami 4 Menteri Prabowo Viral di Medsos, Tatapan Tajam Bahlil Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.