Berita Nasional
Silfester Matutina Melenggang Tak Dipenjara, Mahfud MD Heran: Orang Ini Sudah 6 Tahun Lolos
Silfester Matutina resmi mengajukan permohonan PK pada 5 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itupun telah diterima.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Lolos dari jerat hukuman selama enam tahun, kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla yang menjerat Silfester Matutina kembali memanas.
Diketahui Silfester Matutina lahir di Ende, Nusa Tenggara Timur. Ia Dikenal sebagai aktivis politik yang vokal, terutama sebagai pendukung Presiden Joko Widodo.
Kemudian juga diangkat sebagai komisaris independen perusahaan BUMN bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).
Meskipun telah divonis bersalah pada 2019 dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan putusannya berkekuatan hukum tetap, eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih ini tak kunjung dilakukan oleh kejaksaan.
Kini, setelah sekian lama tidak ada kejelasan, Silfester kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Langkah ini seolah membuka kembali lembaran kasus lama yang sempat terlupakan dan menempatkan nasib eksekusinya di ujung tanduk.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Terdakwa Korupsi Minta Maaf
Baca juga: Sadar Ucapannya Tak Pantas, Menteri Nusron Minta Maaf soal Tanah Nganggur Bisa Diambil Alih Negara
Diketahui Silfester sudah mengajukan PK dan sidang perdananya akan digelar 20 Agustus 2025.
"Betul, sudah mendaftarkan PK," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, dilansir dari laman VOI, Senin (11/8/2025).
"Telah dijadwalkan Sidang pemeriksaan PK pada tanggal 20 Agustus 2025," tambah Rio dilansir dari Wartakota
Diketahui Silfester Matutina resmi mengajukan permohonan PK pada 5 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itupun telah diterima.
Permohonan peninjauan kembali (PK) diajukan ke Pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama, biasanya Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, meskipun permohonan tersebut ditujukan kepada Mahkamah Agung.
Jadi, prosesnya dimulai dengan mengajukan permohonan ke pengadilan yang sama yang menangani perkara tersebut pada tingkat pertama, dan kemudian pengadilan tersebut akan meneruskannya ke Mahkamah Agung untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa pengajuan PK tidak mengganggu atau menunda proses eksekusi penahanan terhadap pelaku tindak pidana yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap.
"Pada prinsipnya PK tak menunda proses eksekusi," ujar Anang, Senin.
Terkait proses eksekusi, kata Anang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, secepatnya.
Sadar Ucapannya Tak Pantas, Menteri Nusron Minta Maaf soal 'Tanah Nganggur Bisa Diambil Alih Negara' |
![]() |
---|
Undangan Sudah Disebar, Anggota Brimob Polda Gorontalo Kabur di Hari Pernikahan, Calon Istri Bingung |
![]() |
---|
'Kartu Merah' dari KPK untuk Eks Menag Yaqut Cholil dalam Kasus Kuota Haji: Jadi Tersangka? |
![]() |
---|
Aktivitas Keagamaan yang Dipimpin Umi Cinta Bikin Resah Warga Bekasi, Infak Rp 1 Juta Masuk Surga |
![]() |
---|
Ingat Eks Bendahara Demokrat? Dulu Tersandung Kasus Suap, Kini Nazaruddin Jadi Ketua Umum Partai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.