22 PMI Ilegal yang Diamankan di Dumai Saat Baru Sampai Dari Malaysia Dipulangkan ke Daerah Asal

Sebanyak 22 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diamankan di Kota Dumai, Provinsi Riau, saat baru sampai dari Malaysia.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Foto/Dok BP3MI Riau
Para PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia sesaat tiba di shelter BP3MI di Dumai, Riau, Senin (10/2/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 22 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diamankan di Kota Dumai, Provinsi Riau, saat baru sampai dari Malaysia, beberapa waktu lalu, telah dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing.

Mereka sempat ditempatkan di shelter atau rumah penampungan milik Balai Pelindungan Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau di Pekanbaru, selama beberapa hari pasca diamankan.

“Sudah dipulangkan semua (ke daerah asal masing-masing). Proses pemulangan 2 sampai 3 hari,” kata Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, Rabu (13/8/2025).

Fanny merincikan, 22 PMI ilegal ini, terdiri dari 17 laki-laki, 4 perempuan, dan 1 anak-anak.

Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, NTB, dan Lampung.

Mereka diamankan lantaran kembali ke Indonesia secara non prosedural atau ilegal.

Sementara itu, terkait kasus ini, dua pria masing-masing berinisial DA (49) dan MR (29), diringkus oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Keduanya diduga menjadi transporter bagi 22 PMI ilegal tersebut.

Keduanya ditangkap di Jalan Arifin Ahmad, Selinsing, Kota Dumai, Provinsi Riau, pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, para tersangka bertugas menjemput para PMI ilegal yang datang dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di perbatasan Dumai-Bengkalis.

Setelah dijemput, mereka akan membawa para pekerja ini ke lokasi penampungan sementara.

"Para korban ini pulang dari Malaysia tanpa prosedur resmi keimigrasian," jelas Asep, Senin (11/8/2025).

Seperti diketahui, jalur laut ilegal di Riau memang sering dimanfaatkan oleh jaringan kriminal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bahwa jalur laut ilegal di Riau rawan dimanfaatkan jaringan pelaku.

“Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” bebernya.

Bersama dengan penangkapan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit mobil Toyota Avanza dan dua telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang berlapis, yaitu Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved