Arti Kata

Arti Kata Makkzul, Makzulkan, Memakzulkan, Pemakzulan, Dimakzulkan dan Contoh Lalimat hingga Kasus

viral , berikut penjelasan arti kata makkzul, makzulkan, memakzulkan, pemakzulan, dimakzulkan dan contoh kalimat hingga isu dan kasus pemakzulan

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Foto Ilustrasi AI
ILUSTRASI ARTI KATA : Foto olahan kecerdasan buatan atau AI oleh Nolpitos Hendri 13/08/2025. Arti Kata Makkzul, Makzulkan, Memakzulkan, Pemakzulan, Dimakzulkan dan Contoh Lalimat hingga Kasus. Demikian penjelasan arti kata makkzul, makzulkan, memakzulkan, pemakzulan, dimakzulkan dan contoh kalimat hingga isu dan kasus pemakzulan di Indonesia. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sedang viral , berikut penjelasan arti kata makkzul, makzulkan, memakzulkan, pemakzulan, dimakzulkan dan contoh kalimat hingga isu dan kasus pemakzulan di Indonesia.

Baca juga: Aksi Demonstrasi di Pati : Ancam Demo Berhari-hari, Desakan Bupati Pati,Sadewo Mundur Harus Terwujud

Saat ini sedang viral isu pemakzulan Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka .

Kemudian, juga viral dan terjadi demo besar-besaran dari warga sebagai desakan pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

Lantas, apa arti kata makkzul, makzulkan, memakzulkan, pemakzulan, dimakzulkan? Berikut jawabannya :

A. Arti Kata Makkzul, Makzulkan, Memakzulkan, Pemakzulan, Dimakzulkan

Baik, mari kita bahas arti kata makzul beserta variasinya :

1. Makzul (kata sifat/keadaan):

Artinya: Diberhentikan dari jabatan; dipecat.

Jadi, arti kata makzul adalah keadaan seseorang yang sudah tidak lagi menjabat suatu posisi karena diberhentikan.

2. Makzulkan (kata kerja):

Sedangkan, arti kata makzulkan adalah menjatuhkan hukuman (kepada); menyalahkan; atau memberhentikan dari jabatan (biasanya karena kesalahan atau pelanggaran); atau menyatakan tidak sah atau tidak berlaku.

3. Memakzulkan (kata kerja):

Sementara, arti kata memakzulkan adalah proses atau tindakan memberhentikan seseorang dari jabatannya.

Ini adalah bentuk aktif dari makzulkan.

Contoh: Parlemen sedang mempertimbangkan untuk memakzulkan presiden.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved