Berita Nasional
Tak Kunjung Penjarakan Silfester Matutina, Karir Eks Kepala Kejari Jaksel Justru Meroket
Ia adalah Anang Supriatna, yang kini menduduki posisi strategis sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah kasus yang menguji keadilan kembali mencuat.
Sudah enam tahun berlalu, namun Kejaksaan belum juga mengeksekusi vonis terhadap Silfester Matutina, loyalis Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet).
Pada Mei 2019, Mahkamah Agung (MA) telah memvonisnya bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Meskipun putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga kini tak kunjung menjebloskan Silfester ke balik jeruji besi.
Alasan di balik penundaan eksekusi yang "mangkrak" ini pun belum mendapat penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan, menimbulkan tanda tanya besar di mata publik.
Di balik mangkraknya eksekusi Silfester, mencuat fakta bahwa Kepala Kejari Jaksel medio 2019 lalu, kini sudah menjadi petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia adalah Anang Supriatna, yang kini menduduki posisi strategis sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
Penelusuran Tribunmedan.com, Anang Supriatna dilantik menjadi Kajari Jaksel pada 29 April 2019.
Baca juga: KRONOLOGI Dokter Dianiaya Keluarga Pasien karena Tak Buka Masker di Sumsel
Baca juga: Dituduh Tilap Uang Partai Rp874 Juta, Kubu Afrizal Hidayat Tegaskan Masih Pengurus PPP Riau yang Sah
Selanjutnya pada Maret 2021, Anang promosi jabatan sebagai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Karier Anang terus melejit dan kini menduduki posisi Kapuspenkum.
Adapun Silfester dinyatakan bersalah dalam kasus fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap, Silfester masih tetap melenggang bebas tak tersentuh oleh hukum.
Lembaga penegak hukum Kejaksaan segendang sepenarian. Tak ada sama sekali upaya eksekusi terhadap Silfester selama bertahun-tahun.
Proses hukum terhadap Silfester baru mencuat setelah Roy Suryo mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (30/7/2025) lalu.
Ia mempertanyakan sikap Kejari Jaksel yang tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina.
Padahal, jelas-jelas putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019, menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester.
Setelah ramai di publik, barulah Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara. Namun, hal yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna juga tidak menjawab pertanyaan publik tentang alasan maupun kendala tidak dieksekusinya Silfester.
Anang Supriatna bilang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk dilakukan eksekusi pada Senin (4/8/2025).
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan. Kalau dia enggak datang ya silahkan aja," kata Anang saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (4/8/2025).
"Kita harus eksekusi," ucap Anang.
Terkait hal itu, Silfester ternyata tidak datang dengan alasan belum menerima surat panggilan Kejaksaan.
Anang kembali bicara tentang eksekusi pada Rabu (6/8/2025),
setelah ditanyai awak media.
Lagi-lagi, tidak ada penjelasan tentang alasan di balik tidak eksekusinya Silfester.
Saat itu Anang hanya menyampaikan Kejari Jakarta Selatan tetap akan mengeksekusi Silfester ke dalam penjara.
“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah (keputusan yang berkekuatan hukum tetap),” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.
Menurutnya, jika perdamaian itu terjadi sebelum penuntutan, mungkin akan menjadi pertimbangan jaksa. Namun, saat ini kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
“Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tuturnya.
Anang menuturkan, putusan Mahkamah Agung (MA) akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejari Jaksel.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui kapan Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester ke dalam bui.
“Itu perkara pidum (pidana umum), tindak pidana umum dan kewenangan dari jaksa yang menanganinya,” ujar Anang.
Silfester Ajukan PK
Setelah kasus ini menjadi sorotan publik, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sidang PK dijadwalkan berlangsung 20 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Kejari Jaksel telah menerima pemberitahuan resmi terkait jadwal tersebut. “Benar info dari Kejari Jakarta Selatan sudah mendapatkan pemberitahuan tanggal 11 Agustus 2025 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terjadwal sidang PK-nya tanggal 20 Agustus 2025,” kata Anang, Rabu (13/8/2025).
Anang bilang, Kejari Jaksel akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan terhadap perkara Silfester yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang jelas Kejari Jakarta Selatan akan melakukan langkah-langkah hukum seusai ketentuan,” ujar dia.
Ia juga bilang bahwa pengajuan PK tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah inkrah. “PK tidak menunda eksekusi,” ucap Anang.
Perjalanan Kasus Fitnah Jusuf Kalla pada 2017
Silfester dituduh memfitnah Jusuf Kalla saat berorasi pada 15 Mei 2017. Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.
"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla" kata Silfester dalam orasi itu.
Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Silfester juga mengatakan JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya.
"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," lanjut Silfester dalam orasi.
Orasi itu membuat Silfester akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihsan.
Ihsan mengatakan awalnya JK tidak berniat melaporkan Silfester. Namun muncul desakan dari warga di kampung halaman JK di Sulawesi Selatan, untuk melaporkan Silfester.
"Desakan keluarga juga membuat Pak JK tak bisa menolak. Akhirnya Pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum," kata Ihsan saat itu.
Dalam proses hukumnya, Silfester divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Perkara ini sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019, disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Namun, Silfester belum menjalani hukuman tersebut. (*/tribunmedan.com)
serba-serbi Silfester dan eksekusinya
- Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2019.
- Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) tak melakukan eksekusi terhadap Silfeter sampai saat ini.
- Kajari Jaksel saat itu adalah Anang Supriatna, yang dilantik 29 April 2019. Selanjutnya Maret 2021, Anang promosi jabatan sebagai Asisten Pembinaan Kejati DKI Jakarta. Karier Anang terus melejit dan kini menduduki posisi Kapuspenkum.
- Sampai saat ini Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi tentang alasan atau kendala tidak dilakukannya eksekusi terhadap Silfeter.
- Setelah isu ini disorot publik, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sidang dijadwalkan 20 Agustus 2025.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Ahmad Sahroni Dicopot dari Komisi III DPR Bukan karena Ucapan Orang Tolol Sedunia, Ini Kata Nasdem |
![]() |
---|
Posisi 7 Anggota Brimob dalam Mobil yang Melindas Ojol Affan: Bripka R dan Kompol C Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Dicopot, Inilah Rekam Jejak Rusdi Masse yang Kini Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Jika DPR Masih Tak Bersikap dan Tuli, Pengamat: Jangan Sepelekan Rakyat, Jangan Tunggu Ada Korban |
![]() |
---|
Tak Setuju DPR Dibubarkan, Mahfud MD: Lebih Baik Punya yang Buruk dan Partai Jelek daripada Tidak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.