Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Polisi Jual Narkoba bersama Istri Siri: Terungkap Dua Oknum Lainnya Ikut Ditangkap

Lebih rinci dijelaskan, hasil pengembangan di lokasi penggerebekan ditemukan seorang oknum Polisi berinisial P.

Dokumentasi Polsek Lubuklinggau Barat
POLISI JUAL NARKOBA -- Brigpol RK (38) anggota Polres Muratara dan MS (35) istri sirinya ditangkap Satresnarkoba Polres Muratara karena menjual narkoba, Rabu (13/8/2025). Dua oknum polisi Polres Muratara juga ditangkap buntut pengembangan kasus Brigpol RK dan MS. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah drama tersembunyi terungkap di Polres Muratara.

Muratara atau Kabupaten Musi Rawas Utara adalah sebuah kabupaten yang berada di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. 

Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas dan memiliki ibu kota di Rupit.

Brigpol RK (35), seorang anggota Sat Samapta, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diciduk bersama MS (35), seorang ibu rumah tangga.

Keduanya ditangkap basah saat sedang menunggu pembeli narkoba, menguak fakta lain yang tak kalah mengejutkan.

Bahwa mereka ternyata menjalin hubungan pernikahan siri.

Hasil pengembangan kasus Brigpol RK dan MS, Satresnarkoba Polres Muratara juga menangkap dua orang anggota polisi lainnya berinisial P dan PR karena positif mengonsumsi narkoba.

Kapolres Muratara AKBP Rendi Surya Aditama didampingi Kasat Intelkam Polres Muratara, Iptu Baitul Ulum dan Kasat Narkoba Iptu Marhan menyampaikan penangkapan bermula saat anggota Satnarkoba mendapat informasi adanya ibu-ibu berjualan narkoba di wilayah Lawang Agung.

"Pertama yang menjadi target operasi (TO)  yang perempuan itu MS. Ternyata ketika digerebek ada teman wanita istri sirih Polisi itu (RK). Jadinya langsung kita kembangkan," kata Marhan pada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Lebih rinci dijelaskan, hasil pengembangan di lokasi penggerebekan ditemukan seorang oknum Polisi berinisial P.

Saat diinterogasi, P mengaku dipanggil MS untuk memperbaiki sesuatu di rumah kontrakannya.

Baca juga: Akhirnya, Eks THL RSD Madani Dipindah Kerja ke Sembilan OPD di Pemko Pekanbaru

Baca juga: UPDATE Sidang Nikita Mirzani: Doktif Sentil Produk Reza Gladys, Modal Rp 70 Ribu Jadi Rp 1,5 Juta

"Ketika diintrogasi lagi ternyata ada oknum lainnya, yakni PP tapi mengaku hanya sebentar di lokasi kemudian langsung pergi," bebernya.

"Hasil test urine dua oknum Polisi berinisial P dan PP ternyata positif narkoba. Sekarang keduanya menjalani penindakan internal selama 30 hari kurungan akan dilanjutkan sidang kode etik," bebernya.

Marhan menegaskan bila hasil sidang kode etik kedepan tergantung hukumannya, bisa saja terancam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) hal itu tergantung keputusannya.

"Sementara pelaku RK pasti terancam PTDH tapi sekarang pidana umumnya dulu ditangani, kemudian baru kode etiknya akan dilanjutkan sidang," bebernya.

Sementara untuk yang perempuan itu hasil pengembangan sudah beberapa kali tertangkap, tapi saat ditangkap  tidak pernah ditemukan barang bukti.

Termasuk, RK sudah lama informasinya menjadi pengedar dan setiap hendak dilakukan penangkapan selalu lolos.

"Selama ini rapi, saat ditangkap juga sempat membuang barang bukti," ujarnya. 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved