Pengungkapan Kasus Ganja di Kampus

UIN Suska Riau Tak Bisa Jelaskan Data Mahasiwa DO yang Simpan 40 Kg Ganja di Kampus, Ini Alasannya

UIN Suska Riau tak bisa menjelaskan detail terkait data dua eks mahasiswanya yang menyimpan puluhan kilogram ganja kering di kampus.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
UIN SUSKA - Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN Suska Riau, DR Harris Simaremare, Pihaknya tak bisa menjelaskan detail terkait data dua eks mahasiswanya yang menyimpan puluhan kilogram ganja kering di kampus. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pihak Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, tak bisa menjelaskan detail terkait data dua eks mahasiswanya yang menyimpan puluhan kilogram ganja kering di kampus.

Alasannya, data kedua mahasiswa yang sudah keluar karena drop out itu, sudah terhapus di data base.

Hal ini diketahui saat wartawan bertanya tentang kapan dua mahasiswa itu di-drop out saat konferensi pers, Kamis (14/8/2025).

“Kami akan menelusuri lebih detail karena kemarin ketika tim BNN (Badan Narkotika Nasional, red), datang berkoordinasi dengan kita, data mereka sudah terhapus di data base kita. Tapi nanti kita akan telusuri lebih detail,” ungkap Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, DR Harris Simaremare, Kamis (14/8/2025).

Disinggung soal pengawasan, Harris bilang pihaknya akan mengevaluasi lebih lanjut, karena  memang kampus UIN Suska Riau sangat terbuka dan mudah diakses.

“Kita akan evaluasi seluruh tata kelola keamanan dan pengawasan terhadap organisasi kemahasiswaan. Mereka anggota mahasiswa pecinta alam dahulunya tapi mereka masih beraktivitas dan itu kemarin memang tidak terkontrol oleh kita,” aku Harris.

Baca juga: 2 Tersangka yang Simpan 40 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Ternyata Mahasiswa Drop Out

Harris memastikan, keduanya memang tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa UIN Suska Riau.

“Berdasarkan data yang kami miliki, dua individu yang disebutkan dalam proses penyelidikan berinisial RS dan S berstatus sebagai mahasiswa drop out, dan tidak lagi terdaftar dalam sistem kemahasiswaan kami,” paparnya.

“Dengan demikian fungsi kontrol kelembagaan terhadap mereka sudah tidak dapat dijalankan secara penuh,” tambahnya.

Ia melanjutkan, pihakmya mendukung penuh proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung, termasuk di area kampus UIN Suska Riau.

“Kami percaya bahwa transparansi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum adalah bagian dari tanggung jawab moral dan institusional kami,” bebernya.

PKM - Kondisi di gedung PKM UIN Suska Riau yang menjadi markas penyimpanan 40 Kg ganja oleh 2 tersangka eks mahasiswa, Kamis (14/8/2025).
PKM - Kondisi di gedung PKM UIN Suska Riau yang menjadi markas penyimpanan 40 Kg ganja oleh 2 tersangka eks mahasiswa, Kamis (14/8/2025). (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Harris menuturkan, atas kejadian ini, pihaknya telah menyusun sejumlah langkah strategis agar kejadian serupa tak terulang kembali.

Di antaranya, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kesekretariatan organisasi kemahasiswaan.

“Kemudian, meningkatkan sistem keamanan kampus khususnya terhadap potensi penyalahgunaan narkoba dan tindakan pidana lainnya, serta membentuk satuan tugas khusus anti narkoba di lingkungan kampus,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada satu pun warga kampus UIN Suska Riau yang menginginkan peristiwa seperti ini terjadi. 

Baca juga: Aksi Nekat 2 Mantan Mahasiswa Simpan 40 Kg Ganja Kering di Atap PKM UIN Suska Riau, Ini Motifnya

“Dan kami memahami sepenuhnya keresahan yang muncul di tengah masyarakat. Kami mengapresiasi kinerja BNNP Riau yang telah berhasil mengungkap kasus ini, kami mendukung sepenuhnya untuk diusut sampai ke akar-akarnya,” tegas Harris.

Sementara itu, Rektor UIN Suska Riau Prof DR Leny Nofianti menyampaikan keprihatinannya.

Ia menegaskan, kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan di kampus.

"Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Ini adalah ujian bagi kami, sekaligus momentum untuk memperkuat sistem pembinaan, pengawasan, dan pendidikan karakter di lingkungan UIN Suska Riau," ujarnya, Kamis (14/8/2025) pagi.

Leny menegaskan, institusi yang didirikan di atas nilai-nilai keislaman, integritas, dan tanggung jawab sosial ini tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkoba atau perilaku menyimpang lainnya yang melanggar hukum dan moral.

"Kami tidak akan mentoleransi sedikit pun terhadap penyalahgunaan narkoba. Jika ada oknum yang mencederai nilai-nilai luhur tersebut, kami akan bertindak tegas dan menindak sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku," ungkap dia.

Sebagai langkah perbaikan dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, UIN Suska Riau disebutkannya, akan mempererat kerja sama dengan BNN, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kota.

Kolaborasi ini bertujuan untuk menguatkan program pencegahan dan sosialisasi bahaya narkoba kepada seluruh civitas akademika.

Ia turut menekankan komitmen universitas untuk menjaga marwah institusi dan melindungi seluruh mahasiswa serta civitas akademika.

Kejadian ini dipandang sebagai peringatan penting bagi seluruh pihak untuk terus memperkuat fondasi moral dan etika.

Baca juga: Kampus UIN Suska Riau Jadi Markas Penyimpanan Puluhan Kg Ganja, Rektor Ngaku Prihatin

"Kami terus berkomitmen menjaga marwah institusi, melindungi mahasiswa kami dan seluruh civitas akademika, serta berkontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa," tutupnya.

Sebelumnya, tim BNNP Riau berhasil membongkar jaringan peredaran ganja kering antar provinsi yang memanfaatkan area kampus sebagai markas penyimpanan.

Dalam penggerebekan pada 8 Agustus 2025, BNNP Riau menyita total 63 kilogram ganja kering dari dua tersangka, yang keduanya merupakan mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau.

Plt Kepala BNNP Riau Kombes Pol CP Sinaga mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa pengiriman Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Berantas BNNP Riau segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 09.40 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RS dan S.

Keduanya tertangkap saat hendak mengirimkan 23 paket ganja kering tujuan Tangerang Selatan.

"Dari interogasi awal, kedua tersangka mengaku masih menyimpan ganja lainnya di dalam kampus UIN Suska Riau. Kami langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud, yaitu Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM)," jelasnya, Rabu (13/8/2025).

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh pihak kampus, tim BNNP menemukan barang bukti tambahan yang disembunyikan di atas atap Gedung PKM.

Petugas menyita dua kardus berisi 40 paket ganja kering, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 63 paket atau sekitar 63 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RS diketahui menjadi otak dari jaringan ini.

Ia mengaku telah tiga kali melakukan tindak pidana serupa sejak Mei 2025 atas perintah rekannya berinisial A dan M. Setiap pengiriman, RS dijanjikan upah sebesar Rp200 ribu.

"RS menggunakan area kampus UIN Suska Riau sebagai tempat aman untuk menyimpan dan mengendalikan peredaran ganja. Ia merasa lokasi ini tidak akan terpantau oleh aparat penegak hukum karena ia sendiri adalah mantan mahasiswa di universitas tersebut," terang Sinaga.

Terakhir, RS menerima 70 kilogram ganja kering pada 7 Agustus 2025, yang dijemput dari Panyabungan, Sumatera Utara.

Barang haram tersebut kemudian dibawa menggunakan mobil Daihatsu Terios dan disimpan di atap Gedung PKM.

Dari total 70 kilogram, 23 paket akan dikirim ke Tangerang, 40 paket ke Palembang, 4 paket diberikan sebagai upah, dan 3 paket telah dijual. Sisa 63 paket berhasil diamankan oleh BNNP Riau.

Tersangka S, yang juga mantan mahasiswa, berperan sebagai orang yang membantu RS. Ia bertugas menyimpan dan mengendalikan peredaran ganja dari dalam kampus.

Atas perannya, S dijanjikan upah sebesar Rp2 juta setelah seluruh paket terjual. S telah dua kali terlibat dalam kejahatan ini sejak Juli 2025.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved