Berita Regional

Anggota DPRD Kebal Hukum? Tersangka KDRT Bebas Berkeliaran dan Tak Ditahan

Ia beralasan, penuntut umum hanya melanjutkan proses penyidikan yang sudah ada, di mana penahanan tidak dilakukan sejak awal.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
ISTIMEWA
ILUSTRASI Babak Belur Dianiaya, Dokter di Pekanbaru Laporkan Suami ke Polisi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Protes masyarakat Banyuwangi terkait tidak ditahannya anggota DPRD berinisial SA, yang menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), akhirnya ditanggapi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banyuwangi, Agus Hariyono, menjelaskan bahwa kasus SA telah memasuki tahap II pada Kamis (14/8/2025).

Ia beralasan, penuntut umum hanya melanjutkan proses penyidikan yang sudah ada, di mana penahanan tidak dilakukan sejak awal.

Penjelasan ini tentu memicu pertanyaan lebih lanjut di kalangan masyarakat. 

"Kami hanya meneruskan lanjutan proses penyidikan dari teman-teman penyidik, karena penyidik juga tidak lakukan penahanan," kata Agus, Jumat (15/8/2025).

Selain itu, tidak ditahannya SA karena adanya permohonan dari kuasa hukum SA yang memberikan jaminan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Bahkan tersangka juga disebut tidak akan melarikan diri, serta pertimbangan bahwa yang bersangkutan juga sebagai tulang punggung keluarga.

"Ada ibunya yang sakit, ada beberapa anaknya juga yang ikut SA, itu juga menjadi pertimbangan kita," ujarnya.

Baca juga: Pemuda di Blora Ini Sakit Hati Sama Ibu, Nenek yang Jadi Pelampiasannya Hingga Tewas Mengenaskan

Baca juga: Baru Sebulan Bebas, Residivis Kasus Narkoba Ini Kembali Diciduk Polres Pelalawan 

Pertimbangan lain juga terkait dengan tugas-tugas kedewanan yang harus dilaksanakan, meski begitu proses hukum dipastikan tetap lanjut dan akan dilakukan persidangan.

Di sisi lain, Agus mengurai bahwa tersangka SA selama ini dinilai kooperatif sehingga diputuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap SA.

Agus menegaskan, bahwa proses hukum tetap berjalan. Setelah tahap II, nanti akan melimpahkan perkara ini ke persidangan.

"Setelah tahap dua ini nanti kami akan melimpahkan perkara ini ke persidangan. Marena yang bersangkutan tidak ditahan, mungkin sidangnya nanti offline. Jadi monggo kita sama-sama ikut pengawasi terhadap proses hukum yang berjalan," ujarnya.

Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Banyuwangi telah menetapkan SA sebagai tersangka dalam masus KDRT setelah dilaporkan oleh istrinya berinsial KR, 34.

Penetapan SA sebagai tersangka itu, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan adanya dua alat bukti cukup yang telah dimiliki oleh penyidik.

Penyidik telah memeriksa sebanyak 12 orang sebagai saksi dan kasus dugaan KDRT sudah masuk ke Polsek Tegaldlimo dengan nomor LP-B/1/2025/SPKT Polsek Tegaldlimo/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim tertanggal 1 Januari 2025.

Cara Hadapi KDRT

Menghadapi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah situasi yang sulit dan berbahaya. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diambil, mulai dari melindungi diri hingga mencari bantuan profesional, berdasarkan informasi yang ada:

1. Kenali Tanda-tanda KDRT
KDRT tidak selalu berupa kekerasan fisik. Kenali tanda-tanda berikut:

Kekerasan Fisik: Memukul, menampar, menendang, melempar barang, atau tindakan fisik lain yang menyakitkan.

Kekerasan Psikis: Melakukan ancaman, membentak, menghina, mengontrol berlebihan (posesif), atau mengisolasi Anda dari teman dan keluarga.

Kekerasan Seksual: Memaksa berhubungan seksual atau melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan.

Kekerasan Ekonomi: Menguasai penuh penghasilan, melarang Anda bekerja, atau membatasi penggunaan uang secara berlebihan.

2. Langkah Cepat untuk Perlindungan Diri
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal dalam bahaya, segera lakukan hal berikut:

Hubungi Polisi: Nomor darurat Polisi adalah 110.

Cari Tempat Aman: Segera pergi ke tempat yang aman, seperti rumah kerabat, teman, atau tempat perlindungan sementara.

3. Persiapkan Bukti dan Rencanakan Keluar
Jika Anda memutuskan untuk keluar dari situasi tersebut, siapkan hal-hal ini:

Kumpulkan Bukti: Ambil foto luka, simpan pesan ancaman, atau catat setiap kejadian kekerasan. Bukti ini akan penting jika Anda ingin menempuh jalur hukum.

Siapkan Dokumen Penting: Selalu siapkan salinan dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan buku tabungan di tempat yang aman dan mudah dijangkau.

Buat Rencana Keluar: Tentukan ke mana Anda akan pergi dan bagaimana caranya, serta siapkan uang tunai atau kartu debit untuk keperluan darurat.

4. Cari Bantuan Profesional dan Lembaga Terkait
Penting untuk mencari dukungan dari pihak yang kompeten. Anda bisa menghubungi:

Lembaga Perlindungan Anak (LPA): Nomor darurat untuk anak adalah 116 111.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan): Komnas Perempuan dapat memberikan pendampingan, rujukan, dan rekomendasi terkait kasus KDRT. Anda dapat menghubungi mereka di nomor (021) 390 4412 atau email di pengaduan@komnasperempuan.go.id.

LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan): LBH APIK memberikan bantuan hukum gratis bagi perempuan korban kekerasan. Anda bisa menghubungi mereka di nomor 081388822669 (WhatsApp) atau email pengaduan@lbhapik.org.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A): Lembaga ini menyediakan pelayanan terpadu seperti pendampingan hukum, medis, dan psikologis. Anda bisa mencari lokasi terdekat di wilayah Anda.

5. Jangan Menyalahkan Diri Sendiri
Kekerasan bukan salah Anda. Penting untuk diingat bahwa setiap orang berhak hidup aman tanpa kekerasan. Memaafkan diri sendiri adalah langkah awal untuk memulai pemulihan. Anda berhak mendapatkan dukungan, perlindungan, dan kehidupan yang bebas dari rasa takut.

Anda tidak sendirian. Jangan ragu untuk mencari bantuan dan perlindungan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved