Kasus Perceraian di Riau
Angka Perceraian di Kuansing Meroket Setiap Musim Pacu Jalur, Kok Bisa?
Momen usai festival pacu jalur Kuansing justru menjadi awal maraknya pasangan yang memilih bercerai.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Angka perceraian di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau masih tergolong tinggi.
Data dari SIPP Pengadilan Agama Teluk Kuantan mencatat, hingga Agustus 2025 ini, sebanyak 333 perkara perceraian telah diputus.
Fenomena ini kembali mencuat usai perhelatan Festival Pacu Jalur 2025.
Momen usai festival justru menjadi awal maraknya pasangan yang memilih berpisah.
Sumber internal Pengadilan Agama Teluk Kuantan menyebutkan, banyak faktor yang memicu perceraian, mulai dari persoalan ekonomi, perselingkuhan, hingga kekerasan dalam rumah tangga.
"Setiap musim Pacu Jalur, jumlah perkara cerai pasti naik. Ada istri yang ingin cerai karena suami terlalu sibuk dengan Pacu Jalur hingga tidak menafkahi keluarga. Ada yang suami atau istri yang ketahuan selingkuh saat perhelatan Pacu Jalur berlangsung ," ujar sumber tersebut, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Data Pengadilan Agama Pekanbaru, Cerai Gugat oleh Istri Nyaris Capai 1.000 Perkara dalam 7 Bulan
Sumber tersebut mengatakan, per harinya PA Teluk Kuantan bisa menyidangkan puluhan perkara perceraian.
Selain itu, puluhan perkara masih menunggu jadwal sidang.
"Di luar itu, masih ada puluhan pasangan yang proses mediasi," ujar sumber tersebut.
Dari sisi administrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuansing menyatakan, pada tahun 2024 lalu, pihaknya telah menerbitkan ribuan akta cerai sebagai bagian dari layanan pencatatan sipil.
Kepala Disdukcapil Mahviyen Trikon Putra mengatakan, pada tahun lalu mereka telah menerbitkan 2.946 Akta Cerai.
Baca juga: Kasus Cerai Tinggi di Riau, Perselisihan dan Faktor Ekonomi Picu Lonjakan Perceraian
Namun data akta cerai tersebut tidak dapat menjadi pedoman angka perceraian tahunan.
Pasalnya, banyak dari warga yang mengurus akta setelah setahun atau dua tahun bercerai.
"Mereka mengurus akta cerai tidak di waktu mereka bercerai, bisa saja cerainya dua tahun lalu, namun mengurus akta cerainya sekarang," ujarnya.
Menurut Mahviyen, penerbitan Akta Cerai berdasarkan permintaan dan laporan yang bersangkutan.
Baca juga: Nasihat BP4 Pekanbaru: Generasi Muda Harus Mampu Bangun Ketahanan Keluarga di Tengah Tantangan Zaman
Mahviyen pun meyakini angka perceraian di Kuansing melebihi data yang diperkirakan karena banyak warga yang bercerai tanpa proses pengadilan dan tidak melapor ke Disdukcapil untuk perubahan data.
Sebab itu, Mahviyen mengimbau warga agar segera melapor ke Disdukcapil jika ingin mengubah data kependudukannya.
Hal itu penting untuk mendapatkan pelayanan kependudukan yang lainnya.
"Barangkali mau menikah lagi, kan harus ada Akta Cerai dan KK-nya kan harus diubah untuk mengurus pernikahan," ujarnya.
Sementara untuk tahun 2025, pihak Disdukcapil saat ini masih melakukan pendataan dan rekapitulasi jumlah akta cerai yang telah dikeluarkan.
"Tahun 2025 ini cukup banyak, tapi kami masih mendata jumlah akta cerai yang diterbitkan hingga pertengahan tahun ini," ujarnya.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Pekanbaru Angka Perceraian Tertinggi di Riau Pada 2024, Capai 8.085 Kasus |
![]() |
---|
Sekitar 700 Perkara Cerai Sudah Diputuskan Pengadilan Agama Bengkalis Hingga Agustus 2025 |
![]() |
---|
Terlilit Utang Bikin Rumah Tangga MS Jadi Berakhir, Segelintir Kisah Perceraian di Pekanbaru |
![]() |
---|
Ujian Terberat Hidayat Warga Meranti Bercerai dari Istri, Sempat Sakit-sakitan Berpisah dengan Anak |
![]() |
---|
Nasihat BP4 Pekanbaru: Generasi Muda Harus Mampu Bangun Ketahanan Keluarga di Tengah Tantangan Zaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.