Berita Nasional
Inilah Sanksi yang Diberlakukan bagi Warga yang Tidak Membayar Pajak Bumi dan Bangunan
Heboh soal kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan. Nah, berikut ini sanksi bagi yang tidak membayar pajak bumi dan bangunan
Contoh: Jika PBB sebesar Rp1.000.000 dan telat 5 bulan, dendanya adalah Rp100.000, sehingga total yang harus dibayar Rp1.100.000.
Surat Teguran dan Surat Paksa
Jika tunggakan tidak dibayar, pemerintah akan mengirimkan Surat Teguran.
Bila tetap tidak dibayar, bisa dilanjutkan dengan Surat Paksa sebagai dasar tindakan hukum.
Pemasangan Plang Tunggakan
Pemerintah daerah dapat memasang plang pemberitahuan tunggakan di depan properti sebagai bentuk penegakan aturan.
Penyitaan dan Lelang Aset
Jika tunggakan berlangsung lama dan tidak ada itikad baik, aset bisa disita dan dilelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).
Larangan Mengurus Dokumen Resmi
Wajib pajak yang menunggak bisa dilarang mengurus dokumen seperti IMB atau sertifikat tanah.
Tips Menghindari Sanksi
Cek SPPT PBB secara berkala untuk tahu jatuh tempo.
Bayar sebelum tenggat waktu (biasanya akhir Agustus).
Gunakan layanan pembayaran online atau datang langsung ke kantor pajak daerah.(*)
Diolah dari berbagai sumber
'Mereka Kehabisan Akal', PSI Heran Roy Suryo dan Dokter Tifa Datangi Makam Keluarga Jokowi |
![]() |
---|
Dilantik Prabowo Jadi Dubes, Inilah Rekam Jejak Hotmangaradja, Bukan Sosok Sembarangan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Velix Wanggai yang Ditunjuk Prabowo jadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Diprotes Gubernur se Indonesia, Anggota DPR Sarankan Bupati-Walikota Lakukan Hal Sama |
![]() |
---|
Kalah dari Arab Saudi, Begini Komentar Kluivert dan Erick Thohir:Tak Cari Pembelaan, Keduanya Pasrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.