Berita Nasional
Inilah Sanksi yang Diberlakukan bagi Warga yang Tidak Membayar Pajak Bumi dan Bangunan
Heboh soal kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan. Nah, berikut ini sanksi bagi yang tidak membayar pajak bumi dan bangunan
Contoh: Jika PBB sebesar Rp1.000.000 dan telat 5 bulan, dendanya adalah Rp100.000, sehingga total yang harus dibayar Rp1.100.000.
Surat Teguran dan Surat Paksa
Jika tunggakan tidak dibayar, pemerintah akan mengirimkan Surat Teguran.
Bila tetap tidak dibayar, bisa dilanjutkan dengan Surat Paksa sebagai dasar tindakan hukum.
Pemasangan Plang Tunggakan
Pemerintah daerah dapat memasang plang pemberitahuan tunggakan di depan properti sebagai bentuk penegakan aturan.
Penyitaan dan Lelang Aset
Jika tunggakan berlangsung lama dan tidak ada itikad baik, aset bisa disita dan dilelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).
Larangan Mengurus Dokumen Resmi
Wajib pajak yang menunggak bisa dilarang mengurus dokumen seperti IMB atau sertifikat tanah.
Tips Menghindari Sanksi
Cek SPPT PBB secara berkala untuk tahu jatuh tempo.
Bayar sebelum tenggat waktu (biasanya akhir Agustus).
Gunakan layanan pembayaran online atau datang langsung ke kantor pajak daerah.(*)
Diolah dari berbagai sumber
Silfester Sulit Ditangkap Karena Punya Saudara di Kejaksaan? Kejagung Buka Suara |
![]() |
---|
Baru 2 Hari Jadi Dirut PT KAI, Bobby Rasyidin Sudah Dipanggil KPK Terkait Korupsi Ini |
![]() |
---|
Tak Hanya Pati, INILAH Daftar Pemerintah Daerah yang Menaikkan PBB Secara Siginifikan |
![]() |
---|
'Kalau di Pati bisa, kenapa di Cirebon tidak?' Warga Bergerak Tolak Pajak PBB Naik 1000 Persen |
![]() |
---|
Diperiksa 10 Jam soal Ijazah Jokowi, Abraham Samad Ungkap Keanehan Pertanyaan dari Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.