Berita Nasional

Inilah Sanksi yang Diberlakukan bagi Warga yang Tidak Membayar Pajak Bumi dan Bangunan

Heboh soal kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan. Nah, berikut ini sanksi bagi yang tidak membayar pajak bumi dan bangunan

Editor: Budi Rahmat
Tribun
PBB- Inilah sanksi jika tak bayar pajak bumi dan bangunan 

Contoh: Jika PBB sebesar Rp1.000.000 dan telat 5 bulan, dendanya adalah Rp100.000, sehingga total yang harus dibayar Rp1.100.000.

Surat Teguran dan Surat Paksa

Jika tunggakan tidak dibayar, pemerintah akan mengirimkan Surat Teguran.

Bila tetap tidak dibayar, bisa dilanjutkan dengan Surat Paksa sebagai dasar tindakan hukum.

Pemasangan Plang Tunggakan

Pemerintah daerah dapat memasang plang pemberitahuan tunggakan di depan properti sebagai bentuk penegakan aturan.

Penyitaan dan Lelang Aset

Jika tunggakan berlangsung lama dan tidak ada itikad baik, aset bisa disita dan dilelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

Larangan Mengurus Dokumen Resmi

Wajib pajak yang menunggak bisa dilarang mengurus dokumen seperti IMB atau sertifikat tanah.

Tips Menghindari Sanksi
Cek SPPT PBB secara berkala untuk tahu jatuh tempo.

Bayar sebelum tenggat waktu (biasanya akhir Agustus).

Gunakan layanan pembayaran online atau datang langsung ke kantor pajak daerah.(*)

Diolah dari berbagai sumber

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved