Berita Nasional
Inilah Sanksi yang Diberlakukan bagi Warga yang Tidak Membayar Pajak Bumi dan Bangunan
Heboh soal kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan. Nah, berikut ini sanksi bagi yang tidak membayar pajak bumi dan bangunan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Viral soal pajak Bumi dan Bangunan atau pajak PBB belakangan ini di tengah masyarakat. Berawal dari kebijakan yang disampaikan oleh BUpati Pati, Jawa Tengah, Sudewo soal kenaikan pajak PBB 250 persen.
Kebijakan tersebut kemudian memicu protes yang membuat masyarakat kemudian menggelar aksi unjukrasa tanggal 13 Agustus 2025 kemarin.
Dan unjukrasa itu berbuntut panjang dengan desakan pengunduran diri Bupati Sudewo.
Baca juga: PERDANA, Prabowo Subianto akan Buka-bukaan soal Kondisi Keuangan Negara, Masyarakat bisa Menyimaknya
Usai heboh kebijakan di Pati, kemudian juga muncul informasi kenaikan pajak PBB yang lebih tinggi
Ya, setelah heboh kasus Bupati Pati yang menaikkan pajak PBB sebesar 250 persen, kini salah seorang warga di Kota Semarang yang dibikin terbelalak setelah mengetahui nominal pajak yang harus ia bayarkan.
Tak tanggung-tanggung, pajak PBB yang harus dibayarkan naik 400 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Nah, tentu saja itu menjadikan warga tersebut syok. Apalagi nominal yang harus dibayar sangat banyak.
Baca juga: Ulah Bripda F bikin Ibu dan Anak Pingsan saat Akad Nikah, Polda Gorontalo juga Dibikin Pusing
Apa sebenarnya yang terjadi dan apakah benar ada kenaikan pajak 400 persen di Kota Semarang? Berikut ini ceritanya
Tukimah Kaget
Sebelumnya, Tukimah (69), warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, kaget saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.
Nilai yang harus dibayarnya melonjak lebih dari 400 persen dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2024, PBB rumahnya sekitar Rp161.000. Tahun ini, nilainya mencapai Rp 872.000.
“Terus terang saat menerima surat PBB dan melihat angka pembayarannya kok naik banyak, saya kaget dan merasa keberatan,” ujar Tukimah, Selasa (12/8/2025).
Ia mengatakan telah mengajukan keberatan, namun hingga kini belum mendapat jawaban.
“Soal PBB ini telah diuruskan anak saya, tapi belum tahu hasilnya,” katanya.
Baca juga: Daftar Tarif Listrik 17 Agustus 2025 yang Diberlakukan bagi Semua Pelanggan PLN, Berikut Rinciannya
Menurut Tukimah, rumah yang ditempatinya adalah rumah keluarga turun-temurun.
“Ada beberapa ruang-ruang di bagian belakang, yang satu sudah dijual,” ungkapnya.
Ternyata begini Penjelasan Pemkab Semarang
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB.
“Sehingga para wajib pajak di Kabupaten Semarang tidak perlu mencemaskan atas kewajibannya tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, obyek pajak tanah milik Tukimah setelah dilakukan penghitungan ulang.
Baca juga: Sudah Ketahuan tapi Polisi Enggan ungkap Sosok yang Meninju Wajah Brigadir Nurhadi, Ini Ciri-cirinya
Fokus penilaian ulang obyek PBB di Kabupaten Semarang adalah pada bidang yang mengalami perubahan fungsi.
“Kebetulan obyek pajak tersebut ada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi. Sehingga obyek pajak tersebut ada di klaster kedua setelah klaster jalan nasional dan luasannya lebih dari 1.000 meter persegi,” katanya.
Awalnya, lahan tersebut hanya memiliki satu bangunan rumah. Kini, sudah ada tiga bangunan yang dihuni tiga kepala keluarga (KK).
“Saat penghitungan belum dilakukan pemecahan, sehingga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)-nya masih muncul global atau menjadi satu. Penilaiannya didasarkan pada harga transaksi riil yang terjadi di lingkungan tersebut, kemudian dilakukan verifikasi ulang di lapangan oleh petugas penilai pajak,” jelasnya.
Penghitungan ulang ini juga menggunakan zona nilai tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jika wajib pajak keberatan, ada ruang untuk mengajukan permohonan keringanan dari ketetapan pajak tersebut kepada Bupati Semarang. Itu solusi yang bisa dilakukan,” ujarnya.
Mendagri : Jangan Beratkan Masyarakat
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan para kepala daerah untuk berhati-hati dalam menetapkan kebijakan pajak dan retribusi.
Ia menegaskan, setiap keputusan harus melalui proses sosialisasi, mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, dan diterapkan secara bertahap agar tidak menimbulkan gejolak.
“Saya sekarang siang ini akan melakukan Zoom meeting dengan seluruh kepala daerah untuk mengidentifikasi mana lagi yang terjadi kenaikan,” kata Tito, di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Tito menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) beserta peraturan turunannya, penetapan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB dilakukan oleh bupati atau wali kota dengan konsultasi kepada gubernur, bukan Kemendagri.
Oleh karena itu, peraturan bupati terkait tarif tersebut tidak sampai ke meja Mendagri.
“Ini harus betul-betul melihat salah satu klausul dari UU HKPD itu bahwa setiap kebijakan daerah yang bersifat anggaran, misalnya pajak dan retribusi, itu harus ada proses sosialisasi,” kata Tito.
“Kedua, mempertimbangkan betul dampak serta kemampuan ekonomi masyarakat. Nah, ini yang kita nilai,” ucap dia.
Pernyataan Tito disampaikan di tengah polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Pati, Jawa Tengah, yang sempat dinaikkan hingga 250 persen sebelum akhirnya dicabut oleh Bupati Sudewo.
Kebijakan tersebut memicu protes besar warga dan mendorong DPRD Pati membentuk panitia khusus untuk menginvestigasi proses penetapannya.
“Jadi, saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja,” ucap dia.
Aturan Mmebayar Pajak PBB
Jika kamu tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu, ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan oleh pemerintah daerah. Berikut ini penjelasan lengkapnya:
Jenis Sanksi Tidak Bayar PBB
Denda Administratif
Denda sebesar 2 persen per bulan dari jumlah PBB yang terutang.
Maksimal keterlambatan adalah 24 bulan, jadi total denda bisa mencapai 48%.
Contoh: Jika PBB sebesar Rp1.000.000 dan telat 5 bulan, dendanya adalah Rp100.000, sehingga total yang harus dibayar Rp1.100.000.
Surat Teguran dan Surat Paksa
Jika tunggakan tidak dibayar, pemerintah akan mengirimkan Surat Teguran.
Bila tetap tidak dibayar, bisa dilanjutkan dengan Surat Paksa sebagai dasar tindakan hukum.
Pemasangan Plang Tunggakan
Pemerintah daerah dapat memasang plang pemberitahuan tunggakan di depan properti sebagai bentuk penegakan aturan.
Penyitaan dan Lelang Aset
Jika tunggakan berlangsung lama dan tidak ada itikad baik, aset bisa disita dan dilelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).
Larangan Mengurus Dokumen Resmi
Wajib pajak yang menunggak bisa dilarang mengurus dokumen seperti IMB atau sertifikat tanah.
Tips Menghindari Sanksi
Cek SPPT PBB secara berkala untuk tahu jatuh tempo.
Bayar sebelum tenggat waktu (biasanya akhir Agustus).
Gunakan layanan pembayaran online atau datang langsung ke kantor pajak daerah.(*)
Diolah dari berbagai sumber
Silfester Sulit Ditangkap Karena Punya Saudara di Kejaksaan? Kejagung Buka Suara |
![]() |
---|
Baru 2 Hari Jadi Dirut PT KAI, Bobby Rasyidin Sudah Dipanggil KPK Terkait Korupsi Ini |
![]() |
---|
Tak Hanya Pati, INILAH Daftar Pemerintah Daerah yang Menaikkan PBB Secara Siginifikan |
![]() |
---|
'Kalau di Pati bisa, kenapa di Cirebon tidak?' Warga Bergerak Tolak Pajak PBB Naik 1000 Persen |
![]() |
---|
Diperiksa 10 Jam soal Ijazah Jokowi, Abraham Samad Ungkap Keanehan Pertanyaan dari Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.