Berita Nasional

Inilah Sanksi yang Diberlakukan bagi Warga yang Tidak Membayar Pajak Bumi dan Bangunan

Heboh soal kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan. Nah, berikut ini sanksi bagi yang tidak membayar pajak bumi dan bangunan

Editor: Budi Rahmat
Tribun
PBB- Inilah sanksi jika tak bayar pajak bumi dan bangunan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Viral soal pajak Bumi dan Bangunan atau pajak PBB belakangan ini di tengah masyarakat. Berawal dari kebijakan yang disampaikan oleh BUpati Pati, Jawa Tengah, Sudewo soal kenaikan pajak PBB 250 persen.

Kebijakan tersebut kemudian memicu protes yang membuat masyarakat kemudian menggelar aksi unjukrasa tanggal 13 Agustus 2025 kemarin.

Dan unjukrasa itu berbuntut panjang dengan desakan pengunduran diri Bupati Sudewo.

Baca juga: PERDANA, Prabowo Subianto akan Buka-bukaan soal Kondisi Keuangan Negara, Masyarakat bisa Menyimaknya

Usai heboh kebijakan di Pati, kemudian juga muncul informasi kenaikan pajak PBB yang lebih tinggi

Ya, setelah heboh kasus Bupati Pati yang menaikkan pajak PBB sebesar 250 persen, kini salah seorang warga di Kota Semarang yang dibikin terbelalak setelah mengetahui nominal pajak yang harus ia bayarkan.

Tak tanggung-tanggung, pajak PBB yang harus dibayarkan naik 400 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Nah, tentu saja itu menjadikan warga tersebut syok. Apalagi nominal yang harus dibayar sangat banyak.

Baca juga: Ulah Bripda F bikin Ibu dan Anak Pingsan saat Akad Nikah, Polda Gorontalo juga Dibikin Pusing

Apa sebenarnya yang terjadi dan apakah benar ada kenaikan pajak 400 persen di Kota Semarang? Berikut ini ceritanya

Tukimah Kaget

Sebelumnya, Tukimah (69), warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, kaget saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.

Nilai yang harus dibayarnya melonjak lebih dari 400 persen dibanding tahun sebelumnya.

Pada 2024, PBB rumahnya sekitar Rp161.000. Tahun ini, nilainya mencapai Rp 872.000.

“Terus terang saat menerima surat PBB dan melihat angka pembayarannya kok naik banyak, saya kaget dan merasa keberatan,” ujar Tukimah, Selasa (12/8/2025).

Ia mengatakan telah mengajukan keberatan, namun hingga kini belum mendapat jawaban.

“Soal PBB ini telah diuruskan anak saya, tapi belum tahu hasilnya,” katanya.

Baca juga: Daftar Tarif Listrik 17 Agustus 2025 yang Diberlakukan bagi Semua Pelanggan PLN, Berikut Rinciannya

Menurut Tukimah, rumah yang ditempatinya adalah rumah keluarga turun-temurun.

“Ada beberapa ruang-ruang di bagian belakang, yang satu sudah dijual,” ungkapnya.

Ternyata begini Penjelasan Pemkab Semarang

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB.

“Sehingga para wajib pajak di Kabupaten Semarang tidak perlu mencemaskan atas kewajibannya tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, obyek pajak tanah milik Tukimah setelah dilakukan penghitungan ulang.

Baca juga: Sudah Ketahuan tapi Polisi Enggan ungkap Sosok yang Meninju Wajah Brigadir Nurhadi, Ini Ciri-cirinya

Fokus penilaian ulang obyek PBB di Kabupaten Semarang adalah pada bidang yang mengalami perubahan fungsi.

“Kebetulan obyek pajak tersebut ada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi. Sehingga obyek pajak tersebut ada di klaster kedua setelah klaster jalan nasional dan luasannya lebih dari 1.000 meter persegi,” katanya.

Awalnya, lahan tersebut hanya memiliki satu bangunan rumah. Kini, sudah ada tiga bangunan yang dihuni tiga kepala keluarga (KK).

“Saat penghitungan belum dilakukan pemecahan, sehingga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)-nya masih muncul global atau menjadi satu. Penilaiannya didasarkan pada harga transaksi riil yang terjadi di lingkungan tersebut, kemudian dilakukan verifikasi ulang di lapangan oleh petugas penilai pajak,” jelasnya.

Penghitungan ulang ini juga menggunakan zona nilai tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jika wajib pajak keberatan, ada ruang untuk mengajukan permohonan keringanan dari ketetapan pajak tersebut kepada Bupati Semarang. Itu solusi yang bisa dilakukan,” ujarnya.

Mendagri : Jangan Beratkan Masyarakat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan para kepala daerah untuk berhati-hati dalam menetapkan kebijakan pajak dan retribusi.

Ia menegaskan, setiap keputusan harus melalui proses sosialisasi, mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, dan diterapkan secara bertahap agar tidak menimbulkan gejolak.

“Saya sekarang siang ini akan melakukan Zoom meeting dengan seluruh kepala daerah untuk mengidentifikasi mana lagi yang terjadi kenaikan,” kata Tito, di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Tito menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) beserta peraturan turunannya, penetapan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB dilakukan oleh bupati atau wali kota dengan konsultasi kepada gubernur, bukan Kemendagri.

Oleh karena itu, peraturan bupati terkait tarif tersebut tidak sampai ke meja Mendagri.

“Ini harus betul-betul melihat salah satu klausul dari UU HKPD itu bahwa setiap kebijakan daerah yang bersifat anggaran, misalnya pajak dan retribusi, itu harus ada proses sosialisasi,” kata Tito.

“Kedua, mempertimbangkan betul dampak serta kemampuan ekonomi masyarakat. Nah, ini yang kita nilai,” ucap dia.

Pernyataan Tito disampaikan di tengah polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Pati, Jawa Tengah, yang sempat dinaikkan hingga 250 persen sebelum akhirnya dicabut oleh Bupati Sudewo.

Kebijakan tersebut memicu protes besar warga dan mendorong DPRD Pati membentuk panitia khusus untuk menginvestigasi proses penetapannya.

“Jadi, saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja,” ucap dia.

Aturan Mmebayar Pajak PBB

Jika kamu tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu, ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan oleh pemerintah daerah. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

Jenis Sanksi Tidak Bayar PBB
Denda Administratif

Denda sebesar 2 persen per bulan dari jumlah PBB yang terutang.

Maksimal keterlambatan adalah 24 bulan, jadi total denda bisa mencapai 48%.

Contoh: Jika PBB sebesar Rp1.000.000 dan telat 5 bulan, dendanya adalah Rp100.000, sehingga total yang harus dibayar Rp1.100.000.

Surat Teguran dan Surat Paksa

Jika tunggakan tidak dibayar, pemerintah akan mengirimkan Surat Teguran.

Bila tetap tidak dibayar, bisa dilanjutkan dengan Surat Paksa sebagai dasar tindakan hukum.

Pemasangan Plang Tunggakan

Pemerintah daerah dapat memasang plang pemberitahuan tunggakan di depan properti sebagai bentuk penegakan aturan.

Penyitaan dan Lelang Aset

Jika tunggakan berlangsung lama dan tidak ada itikad baik, aset bisa disita dan dilelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

Larangan Mengurus Dokumen Resmi

Wajib pajak yang menunggak bisa dilarang mengurus dokumen seperti IMB atau sertifikat tanah.

Tips Menghindari Sanksi
Cek SPPT PBB secara berkala untuk tahu jatuh tempo.

Bayar sebelum tenggat waktu (biasanya akhir Agustus).

Gunakan layanan pembayaran online atau datang langsung ke kantor pajak daerah.(*)

Diolah dari berbagai sumber

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved