Berita Nasional

Silfester Matutina Tak Kunjung Dipenjara, Komisi Kejaksaan Sebut Tak Bisa Ungkap ke Publik Alasannya

Dia bilang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut telah menunjuk jaksa eksekutor guna mengeksekusi Silfester Matutina.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
TUNTUTAN GIBRAN DICOPOT - FotoSilfester Matutina saat menjabat Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024). Dengan adanya usulan pemakzulan Gibran ini, Silfester Matutina menganggap bahwa para purnawirawan TNI justru berusaha mengadu domba bangsa ini. 

Selain itu dalam kunjungannya, Nurokhman mengklaim bahwa pihak Kejari Jaksel telah menyampaikan kendala apa saja yang dihadapi sehingga belum eksekusi Silfester.

Namun, ketika disinggung apa kendala yang dihadapi Kejari Jaksel, Nurokhman mengatakan tidak bisa disampaikan ke publik. Dia bilang, hal itu merupakan strategi dari pihak Kejaksaan.

"Kalau penjelasan ke kami sudah ya, tetapi itu tidak bisa disampaikan ke publik karena itu ranah strategi banyak hal," jelasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mulai buka suara perihal belum dilakukannya eksekusi Silfester Matutina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (14/8/2025) petang, mengatakan satu di antara faktor utama yang menghambat pelaksanaan eksekusi yakni Covid-19.

Keterangan alasan ini merupakan pernyataan pertama dari Anang menjawab tak dieksekusinya Silfester dalam 6 tahun terakhir. Sejak isu mencuat, Anang cuma memberi jawaban normatif kepada awak media, bahwa Kejaksaan akan segera eksekusi Silfester. 

Catatan Tribunmedan.com, pernyataan akan dan segera eksekusi disampaikan Anang berulang kali terhadap wartawan, meskipun sampai saat ini, Jumat (15/8/2025) belum ada faktanya.

Anang menyebut bahwa perintah eksekusi telah dikeluarkan tak lama setelah adanya vonis 1,5 tahun penjara yang diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap Silfester di tahun 2019 lalu.

"Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid. Jangankan memasukkan orang (ke dalam penjara) yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025) petang. 

Anang bilang, Kejari Jaksel akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan terhadap perkara Silfester yang telah berkekuatan hukum tetap. 

“Yang jelas Kejari Jakarta Selatan akan melakukan langkah-langkah hukum seusai ketentuan,” ujar dia.

Ia juga berucap bahwa pengajuan PK tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah inkrah. 

“PK tidak menunda eksekusi,” kata Anang menegaskan.

Selain itu, dia juga meminta agar publik untuk mengecek surat perintah yang pernah diterbitkannya terkait proses eksekusi Silfester. "Sudah (keluarkan perintah) silakan cek," kata dia. 

Selain itu Anang juga membantah bahwa belum terlaksananya eksekusi terhadap Silfester karena adanya tekanan politik.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved