Berita Nasional
Silfester Matutina Tak Kunjung Dipenjara, Komisi Kejaksaan Sebut Tak Bisa Ungkap ke Publik Alasannya
Dia bilang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut telah menunjuk jaksa eksekutor guna mengeksekusi Silfester Matutina.
Selain itu dalam kunjungannya, Nurokhman mengklaim bahwa pihak Kejari Jaksel telah menyampaikan kendala apa saja yang dihadapi sehingga belum eksekusi Silfester.
Namun, ketika disinggung apa kendala yang dihadapi Kejari Jaksel, Nurokhman mengatakan tidak bisa disampaikan ke publik. Dia bilang, hal itu merupakan strategi dari pihak Kejaksaan.
"Kalau penjelasan ke kami sudah ya, tetapi itu tidak bisa disampaikan ke publik karena itu ranah strategi banyak hal," jelasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mulai buka suara perihal belum dilakukannya eksekusi Silfester Matutina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (14/8/2025) petang, mengatakan satu di antara faktor utama yang menghambat pelaksanaan eksekusi yakni Covid-19.
Keterangan alasan ini merupakan pernyataan pertama dari Anang menjawab tak dieksekusinya Silfester dalam 6 tahun terakhir. Sejak isu mencuat, Anang cuma memberi jawaban normatif kepada awak media, bahwa Kejaksaan akan segera eksekusi Silfester.
Catatan Tribunmedan.com, pernyataan akan dan segera eksekusi disampaikan Anang berulang kali terhadap wartawan, meskipun sampai saat ini, Jumat (15/8/2025) belum ada faktanya.
Anang menyebut bahwa perintah eksekusi telah dikeluarkan tak lama setelah adanya vonis 1,5 tahun penjara yang diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap Silfester di tahun 2019 lalu.
"Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid. Jangankan memasukkan orang (ke dalam penjara) yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025) petang.
Anang bilang, Kejari Jaksel akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan terhadap perkara Silfester yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang jelas Kejari Jakarta Selatan akan melakukan langkah-langkah hukum seusai ketentuan,” ujar dia.
Ia juga berucap bahwa pengajuan PK tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah inkrah.
“PK tidak menunda eksekusi,” kata Anang menegaskan.
Selain itu, dia juga meminta agar publik untuk mengecek surat perintah yang pernah diterbitkannya terkait proses eksekusi Silfester. "Sudah (keluarkan perintah) silakan cek," kata dia.
Selain itu Anang juga membantah bahwa belum terlaksananya eksekusi terhadap Silfester karena adanya tekanan politik.
Prabowo akan Sikat Perwira Tinggi TNI, Polri, Purnawirawan soal Tambang Ilegal, Negara Rugi 300 T |
![]() |
---|
'Jangan-jangan Ada Anak Buahmu' Prabowo Sindir Kapolri dan Panglima TNI soal Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Inilah Sanksi yang Diberlakukan bagi Warga yang Tidak Membayar Pajak Bumi dan Bangunan |
![]() |
---|
Silfester Sulit Ditangkap Karena Punya Saudara di Kejaksaan? Kejagung Buka Suara |
![]() |
---|
Baru 2 Hari Jadi Dirut PT KAI, Bobby Rasyidin Sudah Dipanggil KPK Terkait Korupsi Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.