Soal Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti
Berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Budi menambahkan, proses penggeledahan di Kementerian Agama dan kediaman pihak terkait berlangsung kondusif dan kooperatif.
Dari seluruh rangkaian penggeledahan, KPK telah mengamankan sejumlah aset seperti satu unit mobil, properti, serta dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang dinilai dapat membuat terang perkara.
Kasus korupsi haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) lalu.
KPK saat ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, yang berarti belum ada nama tersangka yang ditetapkan secara resmi.
Berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
KPK juga telah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit kerugian negara secara pasti.
"KPK sekaligus menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat dan pihak-pihak lain yang terus mendukung KPK dalam penanganan perkara ini," kata Budi, seraya menekankan bahwa korupsi kuota haji berdampak langsung pada lamanya antrean jemaah.
Duduk Perkara Kasus
Pusat masalah dalam kasus ini adalah adanya pergeseran alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Menurut ketentuan Undang-Undang, alokasi seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler yang dikelola pemerintah dan 8 persen untuk haji khusus yang dikelola agen perjalanan.
Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dimana kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.
"Nah di sini penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang tentunya," jelas Budi.
Desakan untuk mengusut tuntas kasus ini juga datang dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, bahkan memiliki hitungan sendiri terkait potensi kerugian akibat pungutan liar (pungli) dari penyalahgunaan kuota ini.
Menurutnya, jika 9.222 kuota tambahan untuk haji khusus dikenakan pungli sebesar Rp75 juta per jemaah, maka nilai korupsinya bisa mencapai Rp691 miliar.
Lirik Lagu Lupo Manimbang Kato - Anggrek: Dikhianati Orang Tersayang |
![]() |
---|
Tegur Suami yang Suka Nonton Film Porno, Wanita Hamil 8 Bulan di Maros Malah Dianiaya |
![]() |
---|
Hanya karena Ingin Bayi Lahir di Hari yang Baik, Ortu Ini Paksakan Operasi Caesar, Berakhir Menangis |
![]() |
---|
Jawaban Artis yang Banyak Dijual, Teka teki tentang Sesuatu yang Rumit, Cocok untuk Joke Harian |
![]() |
---|
Silfester Matutina Tak Kunjung Dipenjara, Komisi Kejaksaan Sebut Tak Bisa Ungkap ke Publik Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.