Berita Nasional

Tak Menyangka, Ternyata Ini yang Diperbuat Setya Novanto di Lapas hingga Dapat Bebas Bersyarat

Tak menyangka, ternyata ini kebaikan Setya Novanto yang bikin ia diberikan pembebasan bersyarat

Editor: Budi Rahmat
Kompas.com/Robertus Belarminus)
BEBAS BERSYARAT - Setya Novanto bebas bersyarat 

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Belum Bebas dari Korupsi

Rektor Universitas Harkat Negeri Tegal, Sudirman Said, menyebut  bangsa ini masih belum bebas dari belenggu korupsi, meskipun Indonesia sudah 80 tahun merdeka. 

"Kita memang berhak merayakan hari merdeka, tetapi kita belum merdeka dari penjajahan kaum koruptor dan pengkhianat bangsa,” kata Sudirman Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (17/8/2025).

Sudirman Said juga turut menyoroti bebas bersyaratnya terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto, dari Penjara Sukamiskin di momentum jelang HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Kita memang berhak merayakan hari merdeka. Tapi sebenar-benarnya, negeri kita belum merdeka dari cengkeraman para koruptor dan perusak tata hidup bernegara,” kata Sudirman.

Menurut Sudirman, Indonesia memiliki semua syarat untuk jadi negara hebat.

Satu hal yang kurang: penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Sudirman menyebut, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tidak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.

Akibatnya, yang bisa “beli” hukum mendapat kenikmatan berlipat-lipat.

Kemudian, yang bersalah bisa dibebaskan, yang seharusnya dihukum berat bisa diringankan, dan yang seharusnya dipenjara bisa dibebaskan.

Sudirman menyebut bahwa masyarakat dipertontonkan dengan pertunjukan telanjang betapa hukum Indonesia tak menenangkan suasana batin rakyat kebanyakan.

“Setya Novanto, terpidana korupsi yang selama dihukum pun terus menerus membuat ulah, hukuman kurungannya disunat. Dan sanksi larangan tidak boleh menjadi pejabat publik diperpendek, yang semula 5 tahun, dipotong hanya 2,5 tahun saja,” ujar Sudirman.

Jika korupsi diberantas dan hukum ditegakkan, maka rasa adil akan terwujud nyata di Indonesia.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov), telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved