Berita Artis Terkini
Nikita Mirzani Ngamuk Datanya Diserahkan Bank BCA ke Pengadilan, Pengamat Sebut Hal yang Biasa
Sorotan kamera, desas-desus publik, dan tensi ruang sidang semakin menegaskan ini bukan sekadar drama selebritas biasa.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Drama hukum yang melibatkan artis sensasional Nikita Mirzani dan pengusaha skincare ternama Reza Gladys terus menyedot perhatian publik.
Apa yang awalnya tampak sebagai konflik biasa di dunia bisnis kecantikan kini menjelma jadi perkara serius yang menyeret keduanya ke ranah hukum.
Kamis, 14 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dengan Nikita sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sorotan kamera, desas-desus publik, dan tensi ruang sidang semakin menegaskan ini bukan sekadar drama selebritas biasa.
Namun, jalannya persidangan sempat diwarnai emosi. Nikita terlihat meluapkan kekesalan usai sidang.
Di hadapan awak media, Nikita menuding salah satu bank swasta terbesar di Tanah Air telah melanggar privasinya.
Kemarahan tersebut dipicu oleh terbukanya data ringkasan transaksi atau rekening koran miliknya di ruang persidangan.
Baca juga: Bukti Kembali ke NKRI, Eks Anggota Kelompok Radikal JI di Riau Ikut Upacara Hari Kemerdekaan RI
Baca juga: Kronologi Kepala Desa di Sulsel Tumbang Ditikam Residivis Pembunuhan di Lapangan Bola
Menurut Nikita, tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap privasi finansialnya.
Ia menegaskan bahwa statusnya bukan hanya nasabah biasa, melainkan nasabah prioritas yang seharusnya mendapat perlindungan lebih ketat.
Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum Firman Candra memberikan pandangannya.
“Jadi, dalam hukum acara pidana, di dalam persidangan itu pelapor dan polisi diwakili oleh jaksa penuntut umum, terdakwa diwakili oleh kuasa hukum. Kira-kira begitu,” ujar Firman, dikutip Tribunnews dari YouTube Seleb On Cam, Senin (18/8/2025).
Pengacara sekaligus dosen ilmu hukum ini menjelaskan bahwa kehadiran pihak perbankan di ruang sidang sudah sesuai prosedur hukum.
“Sah-sah saja jaksa penuntut umum menghadirkan siapapun, pasti sudah melewati sebuah tahapan-tahapan. Kalau memang perbankan, pasti sudah di-BAP juga waktu penyidikan."
"Kemudian, pasti sudah ada permohonan dari kepolisian ke perbankan, PPATK, dan lain-lain untuk menghadirkan saksi fakta,” katanya.
Ia menegaskan, langkah tersebut penting untuk menguji kesesuaian bukti.
Klaim Ada Tawaran Bantuan dari Raffi Ahmad, Suami Mpok Alpa: Sejauh Ini Baru Ngomong Aja |
![]() |
---|
Suami Mpok Alpa Bantah Surat Tulisan Tangan yang Beredar Wasiat Sang Istri: Enggak Pernah |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Keluar Akhir Agustus 2025, Lisa Mariana Tetap Yakin Ridwan Kamil Ayah Anaknya |
![]() |
---|
Jarang Muncul di Publik, Suami Mpok Alpa Tiba-tiba Beber Isi HP Istrinya Usai Meninggal |
![]() |
---|
Ketahuan Saat Hamil 4 Bulan, Suami Sebut Penyakit Kanker Mpok Alpa Menyebar ke Paru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.