Berita Artis Terkini

Nikita Mirzani Ngamuk Datanya Diserahkan Bank BCA ke Pengadilan, Pengamat Sebut Hal yang Biasa

Sorotan kamera, desas-desus publik, dan tensi ruang sidang semakin menegaskan ini bukan sekadar drama selebritas biasa.

Kompas.com/Cynthia Lova
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). 

“Supaya apa? Kesesuaian fakta antara bukti transfer, bukti rekening koran, bukti tabungan, dikuatkan dengan kesaksian fakta." 

"Jadi, itu adalah hak dari jaksa penuntut umum menghadirkan siapapun dari banknya. Tidak ada pelanggaran hukum di situ,” pungkas Firman.

Penjelasan Nikita Mirzani soal Rekening Korannya yang Terbuka di Persidangan

Lewat unggahan Instagram @nikitamirzanimawardi_172 yang dikelola adminnya, Nikita Mirzani menyinggung soal Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) setelah rekening korannya dibongkar di persidangan.

"Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)..,

Mengatur bahwa data pribadi, termasuk data transaksi keuangan nasabah, harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh dibuka tanpa izin yang jelas dari pemilik data (nasabah)," tulis Nikita Mirzani dikutip TRIBUNNEWS, Senin (18/8/2025).

Ibu tiga anak itu juga sempat menyinggung soal ancaman hukuman bagi pelanggar Undang-undang tersebut.

"Pelanggaran dapat berakibat sanksi administratif dan pidana," sambungnya.

Tak hanya itu saja, sahabat dekat Dokter Oky Pratama tersebut juga menyinggung soal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998)
Pasal 47 ayat (1) mengatur tentang rahasia bank yang harus dijaga oleh bank dan pihak terkait..,

Pelanggaran rahasia bank termasuk membuka data transaksi nasabah tanpa izin adalah perbuatan pidana.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), misalnya POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan juga mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan informasi nasabah," imbuh wanita yang mengawali kariernya di tahun 2010 itu.

Di akhir keterangannya, Nikita Mirzani juga mengungkapkan kekecewaan yang amat mendalam saat data transaksinya di bank swasta tersebut diungkap di persidangan kasus Reza Gladys.

"Sebagai nasabah prioritas di salah satu bank terbesar di Indonesia, saya terkejut ketika dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys, yang bahkan belum ada putusan bersalah..,

Rekening koran pribadi saya dibongkar hingga Februari 2025 dan dibacakan di persidangan tanpa izin saya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved