Kasus Vina Cirebon

PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus

Tujuh terpidana seumur hidup kasus Vina Cirebon mulai frustasi. Mereka lukai diri sendiri. bahkan Sudirman makin kurus

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
FRUSTASI - 7 Terpidana seumur hidup kasus Vina Cirebon kondisinya makin memprihatinkan 

Surat itu diberikan kepada Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri saat mendatangi Lembaga Permasyarakatan Cirebon.

Surat tersebut ditampilkan dalam akun Youtube Forum Keadilan TV, Senin (18/8/2025).

TribunJakarta.com mengutip satu diantara surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Surat tersebut ditulis oleh Kasum Supriyadi, ayah dari Eko Ramadhani. Surat yang ditunjukkan kepada Presiden Prabowo Subianto itu tertanggal 14 Agustus 2025.

Isi surat:

"Saya Kasum Supriyadi ayah dari Eko Ramadhani tanggal lahir Cirebon 15 juni 1989.

Melalui surat ini saya memohon kepada bapak presiden untuk memberikan amnesti untuk anak saya Eko Ramadhani karena udah 9 tahun anak saya dipenjara walaupun anak saya tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

Besar harapan saya agar anak saya bisa bebas pada tahun ini maka dari itu saya memohon kepada bapak presiden untuk mengabulkan permohonan saya ini, terimakasih yang sebesar-besarnya atas perhatian bapak."

Reza lalu bertanya kepada Suratno, ayah dari Sudirman mengenai permintaan amnesti

"Putra Bapak Sudirman ini kan dihukum penjara seumur hidup ya, Pak? Lalu Bapak punya rencana apa untuk mengubah nasib Sudirman?" tanya Reza.

"Ya mengubahnya ya supaya betul bisa keluarlah gitu," kata Suratno.

Suratno mengaku pernah mendengar istilah amnesti. Reza lalu bertanya kepada Suratno mengenai pemahamannya tentang amnesti.

"Kalau saya sih enggak paham, cuman banyak orang itu ngomongnya pasti keluar gitu Tapi saya sih enggak ngerti," kata Suratno.

Diketahui, kasus Vina mencuat kembali setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" dirilis pada Mei 2024, mengingatkan publik pada tragedi delapan tahun lalu.

Dalam kasus ini, tujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup, sementara satu lainnya, Saka Tatal, yang masih di bawah umur, divonis delapan tahun. Saka bebas bersyarat pada 2020 dan bebas murni pada Juli 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved