Kasus Vina Cirebon
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus
Tujuh terpidana seumur hidup kasus Vina Cirebon mulai frustasi. Mereka lukai diri sendiri. bahkan Sudirman makin kurus
TRIBUNPEKANBARU.COM - Lihatlah, begini polosnya ayah Sudirman terpidana seumur hidup kasus kematian Vina dan Eki tahun 2016-2017 silam.
Ia adalah Suratno. Sosok yang masih setia menunggu Sudirman keluar dari penjara. Sudah 9 tahun lamanya Sudirman dibalik terali besi.
Dan sampai kini keluarga tetap kukuh jika Sudirman sama seali tidak terlibat kasus kematian Vina dan Eki.
Baca juga: Ternyata Inilah Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdi Sambo Terima Remisi 9 Bulan, Begini Rinciannya
Usaha sudah pernah dilakukan lewat Peninjauan Kembali ( PK ). Namun, PK ditolak. Sudirman tetap dipenjara seumur hidup.
Demikian juga dengan enam terpidana lainnya. Kini Kondisi Sudirman jauh berbeda. Tubuhnya makin kurus. Dan harapan yang terbuka adalah mengajukan remisi
Kondisi Sudirman yang Memprihatinkan
Setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA), Jutek Bongso ungkap kondisi pilu terpidana kasus Vina Cirebon.
Jutek Bongso sampai menangis mengungkap kondisi pilu Sudirman yang frustasi hingga berat badannya tersisa 40 kilogram (kg).
Diketahui, Sudirman merupakan satu dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.
Ketuju terpidana kasus Vina Cirebon adalah Eko Ramadhani, Rivaldy Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
Pada Desember 2024, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana tersebut.
Dengan ditolaknya PK, maka seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tetap akan dihukum seumur hidup.
Frustasi Berat Sampai Lukai Diri
Menurut Jutek Bongso setelah PK ditolak, kondisi tujuh pidana kasus Vina Cirebon sangat memprihatinkan.
Mereka yang semula memiliki harapan untuk bebas, kini frustasi berat.
"Melihat kondisi 7 terpidana saat ini begitu memprihatinkan," ucap Jutek Bongso, dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Diskursus Net, pada Selasa (19/8/2025).
Jutek Bongso menyebut Sudirman bahkan kehilangan berat badan hingga 35 Kg.
"Termasuk Sudirman, berat badannya dari 75 kg, sisa 40 kg," kata Jutek Bongso.
Baca juga: KISAH Pasutri di Pontianak Nekat Pakai Uang Mainan Belanja Sembako, Polisi ungkap Fakta Mengejutkan
Tak cuma itu, Jutek Bongso juga mengungkapkan Sudirman dan terpidana kasus Vina yang lain kerap melukai diri sendiri.
"Termasuk melukai diri sendiri?" tanya pembawa acara.
"Bukan hanya Sudirman, mereka semua," tegas Jutek Bongso.
Jutek Bongso mengaku dirinya dan tim pengacara selalu berusaha menguatkan para terpidana.
Mendadak air mata Jutek Bongso menetes.
"Mereka sudah frustasi, kita kuatkan terus," kata Jutek Bongso.
"Apa mesti nunggu kejadian dulu mati?"
"Mereka udah frustasi, saya sulit bicara untuk kondisi mereka," imbuhnya sambil terbata-bata.
Kini Minta Amnesti
Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon kini menulis surat meminta amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Surat itu diberikan kepada Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri saat mendatangi Lembaga Permasyarakatan Cirebon.
Surat tersebut ditampilkan dalam akun Youtube Forum Keadilan TV, Senin (18/8/2025).
TribunJakarta.com mengutip satu diantara surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Surat tersebut ditulis oleh Kasum Supriyadi, ayah dari Eko Ramadhani. Surat yang ditunjukkan kepada Presiden Prabowo Subianto itu tertanggal 14 Agustus 2025.
Isi surat:
"Saya Kasum Supriyadi ayah dari Eko Ramadhani tanggal lahir Cirebon 15 juni 1989.
Melalui surat ini saya memohon kepada bapak presiden untuk memberikan amnesti untuk anak saya Eko Ramadhani karena udah 9 tahun anak saya dipenjara walaupun anak saya tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.
Besar harapan saya agar anak saya bisa bebas pada tahun ini maka dari itu saya memohon kepada bapak presiden untuk mengabulkan permohonan saya ini, terimakasih yang sebesar-besarnya atas perhatian bapak."
Reza lalu bertanya kepada Suratno, ayah dari Sudirman mengenai permintaan amnesti
"Putra Bapak Sudirman ini kan dihukum penjara seumur hidup ya, Pak? Lalu Bapak punya rencana apa untuk mengubah nasib Sudirman?" tanya Reza.
"Ya mengubahnya ya supaya betul bisa keluarlah gitu," kata Suratno.
Suratno mengaku pernah mendengar istilah amnesti. Reza lalu bertanya kepada Suratno mengenai pemahamannya tentang amnesti.
"Kalau saya sih enggak paham, cuman banyak orang itu ngomongnya pasti keluar gitu Tapi saya sih enggak ngerti," kata Suratno.
Diketahui, kasus Vina mencuat kembali setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" dirilis pada Mei 2024, mengingatkan publik pada tragedi delapan tahun lalu.
Dalam kasus ini, tujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup, sementara satu lainnya, Saka Tatal, yang masih di bawah umur, divonis delapan tahun. Saka bebas bersyarat pada 2020 dan bebas murni pada Juli 2024.
Namun, klaim baru muncul dalam permohonan PK.
Para terpidana menyatakan adanya unsur paksaan dan kekerasan saat mereka dipaksa mengakui pembunuhan.
Selain itu, beberapa saksi mengaku memberikan kesaksian palsu
Kronologi Kasus Vina dan Eki
Berikut kronologi lengkap kasus tragis pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) yang mengguncang Cirebon dan kembali mencuat setelah diangkat ke layar lebar:
Kronologi Kasus Vina dan Eky
27 Agustus 2016
Vina dan Eky, dua remaja berusia 16 tahun, sedang berboncengan motor di kawasan Kalitanjung, Cirebon.
Mereka bersama teman-temannya melewati SMPN 11 Kalitanjung dan dilempari batu oleh sekelompok geng motor.
Geng tersebut kemudian mengejar dan menangkap Vina dan Eky.
Kejadian Kekerasan
Keduanya menjadi korban pengeroyokan, pemerkosaan, dan pembunuhan oleh 11 anggota geng motor.
Untuk mengelabui polisi, para pelaku merekayasa lokasi kejadian agar terlihat seperti kecelakaan lalu lintas. Jasad korban dibaringkan di atas aspal.
Penyelidikan Awal
Awalnya, polisi menyimpulkan kematian sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, ayah Eky, seorang anggota kepolisian, melaporkan dugaan pembunuhan ke Polres Cirebon Kota pada 31 Agustus 2016.
Penangkapan dan Vonis
Delapan pelaku ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Satu pelaku yang masih di bawah umur saat itu divonis 8 tahun penjara dan kini telah bebas.
Tiga pelaku lainnya—Pegi alias Perong, Dani, dan Andi—masuk daftar pencarian orang (DPO). Pegi ditangkap pada Mei 2024, namun identitasnya sebagai pelaku masih diperdebatkan.
Dampak Film “Vina: Sebelum 7 Hari”
Film ini memicu perhatian publik dan membuka kembali diskusi tentang kejanggalan dalam proses hukum, termasuk dugaan salah tangkap dan perubahan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kasus ini bukan hanya soal keadilan bagi dua korban muda, tapi juga tentang transparansi dan integritas dalam sistem hukum. Kalau kamu ingin tahu lebih dalam tentang perkembangan terbaru atau pendapat hukum dari tokoh publik seperti Hotman Paris.(*)
Sumber : Tribun Jabar
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Kasus Vina Cirebon : Suara Hati Keluarga Terpidana , 'Bapak Presiden, Tolong Bantu Kami' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.